Polresta Batu Tahan Delapan Tersangka Perkara Narkoba

Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Subijanto (kanan) sedang memeriksa barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka

Kota Batu,Bhirawa
Delapan orang terjerat UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun. Kini mereka diamankan Polres Batu dengan barang bukti sebanyak 3,88 gram sabu-sabu. Dari delapan orang pelaku tersebut, 1 di antaranya perempuan.
“Selain barang bukti sabu-sabu, Kami juga mengamankan uang Rp 707 ribu,” ujar Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Subijanto, Jumat (27/4). Kedelapan pelaku pengedar dan pemakai jenis sabu adalah ABS, YW, IS, R, J alias A, W alias T, OAT, serta RWS.
Dijelaskan Subijanto, untuk tersangka ABS warga Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji. Dia ditangkap di Warung Ayam Geprek pada 13 April pukul 16.00. Tidak sendiri, ABS bersama YW warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Dan saat diamankan Petugas menemukan terdapat 0,6 gram sabu. “Selain itu satu buah telepon genggam, dan uang Rp 700 ribu hasil transaksi juga kita amankan sebagai barang bukti,”jelas Subijanto.
Lalu pada 18 April di sebuah rumah Kecamatan Pujon, Polres Batu mengamankan IS setelah menemukansatu poket sabu 0,48 gram bersama dua telepon genggam. pada 22 April Polres Batu mengamankan J di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Saat damankan Petugas, tsk kedapatan membawa BB sabu 0,24 gram, dan buah telepon genggam.
Menurutnya, Tersangka ABS dan Tersangka YW karena kedapatan memiliki satu pocket Sabu terbungkus plastik bening yang awalnya dibuang oleh tersangka YW dan kemudian diakui oleh tersangka ABS sebagai miliknya.
Tersangka lainnya ditangkap pada 22 April di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji tersangka Tina dengan BB 5 poket sabu 1,86 gram, satu telepon genggam. “Di waktu yang sama AOT dan RWS warga Surabaya bertamu di rumah tersebut dan keduanya kedapatan membawa 0,64 gram sabu, satu pipet kaca, satu sedotan, sehingga keduanya ikut kita amankan,” ujar Subijanto.(nas)

Tags: