Polresta Batu Tangkap 5 Tersangka Pelaku Kriminal

Kapolresta Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat memeriksa 5 tersangka yang terjaring razia.

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batu tak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kriminal beroperasi di wilayah kerjanya. Lima orang pelaku pencurian dan pemberatan, pemerasan, dan penipuan diringkus petugas dalam waktu hampir bersamaan. Salah satu pelaku adalah residivis yang baru bebas dari jeruji besi setahun yang lalu.
Ada dua kasus yang terungkap dari penangkapan kelima tersangka ini. Pertama adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah Nurhadi, 23th, warga Desa Madirejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Ia ditangkap setelah melakulan Curat sepeda motor jenis Satria FU nopol N5241M milik korban, Uzazan Hamim, warga Dusun Bengkaras, Desa Madirejo, Kecamatan Pujon.
“Tersangka beraksi pada tanggal 3 Desember 2016 pukul 24.00 WIB, saat motor diparkir korban di teras rumahnya dan ditinggal menonton sepak bola di televisi,” ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (9/3). Usai kehilangan, korbanpun mengadukan kasus ini ke Polisi.
Petugaspun segera melakukan lidik dan pada 19 Desember 2016 menemukan motor jenis Satria FU tanpa nopol. Dalam pemeriksaan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) telah dirusak dengan menggunakan circle.
Setelah dibawa ke Labfor, nosin dan noka bisa diketahui kembali, dan memang motor tersebut adalah motor milik korban yang hilang. Dengan bukti ini, kita segera meringkus tersangka saat berada di wilayah Pujon.
Tak berhenti sampai di sini, pada 1 Maret 2017, Polres Batu kembali meringkus 4 pelaku kriminal. Mereka adalah Wahyono, 34th, dan Suliyono, 53th, keduanya warga Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang. Kemudian dua tersangka lain adalah Irwan Ngapi’i, 47th, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Nungki Pujianto, 29th, warga Desa Ampeldento, di kecamatan yang sama.
Keempat tersangka ini ditangkap karena melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Dewin Yunistiana, 36th, warga Desa/Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Korban dihentikan di Jl.Dewi Sartika oleh para pelaku yang mengaku dept collector dari salah satu lembaga jasa keuangan. Kemudian motor hasil rampasan tersebut dijual dengan harga Rp 3,3 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi untuk keempat tersangka.
“Dalam lidik diketahui jika para pelaku ternyata bukan petugas dept collector dari perusahaan yang disebutkan, akhirnya keempat pelaku kita ringkus,” jelas Leonardus.
Atas terungkapnya kasus ini, ia memberikan himbauan khusus kepada masyarakat. Yaitu, untuk menanyakan surat tugas jika didatangi petugas dari jasa keuangan. Jika tidak memiliki surat tugas jangan memberikan kendaraan kepada yang bersangkutan, dan cepat menghubungi Petugas/Polisi terdekat. [nas]

Tags: