Polresta Batu Tangkap Pengedar Pelajar Narkoba di Depan Sekolah

Wakapolres Batu, Kompol Nurmala bersama Petugas Satnarkoba memeriksa 3 tersangka pengedar narkoba dan menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.

Kota Batu,Bhirawa
Aksi tiga pengedar narkoba jenis sabu untuk menjual dagangannya berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Batu. Penggagalan ini bermula dari tertangkapnya salah satu tersangka yang hendak menjual sabu di depan sebuah sekolah yang ada di Jl.Pattimura Batu. Mereka membidik pelajar dan warga umum sebagai konsumennya.
Pengedar yang tertangkap di Jl.Pattimura diidentifikasi berinsial AM, 19th, warga Jl.Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Rencananya AM bakal melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut. Namun aksinya gagal setelah Petugas menciun rencana tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
AM tak bisa lagi mengelak saat dtangkap karena Petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar seberat 2,22 gram. “Kita juga menyita 2 unit telepon genggam, sedotan plastik, bong, tiga pipet kaca, timbangan digital dan 74 butir pil dobel L,”ujar Waka Polres Batu, Kompol Nurmala, Jumat (27/7).
Setelah menangkap AM, Polres Batu langsung mengembangkan operasinya. Tak butuh waktu lama mereka berhasil membekuk dua pengedar lain yang menjadi rekan AM. Diidentifikasi, pengedar kedua ini berinsial SF, 20th, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, dan pengedar ketiga bernisial BN, 21th, warga Pujon, Kabupaten Malang.
“Untuk SF kami dapati berada di kosnya di Jl. Ngaglik, Kota Batu. AM dan SF ini mereka adalah teman dekat meskipun penangkapan keduanya di tempat yang berbeda,”jelas Nurmala.
Dari tangan BN, Polres Batu berhasil mengamankan alat hisap dan 0,7 gram sabu. Para tersangka ini menyediakan Paket Hemat dalam menjual narkoba. Mereka hanya menjual sabu antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu untuk 0,5 gram sabu.
“Mereka mendapatkan sabu ini pengakuannya dari warga Kota Batu. Karena itu kami melakukan pengejaran juga dari jaringan para tersangka,”tambah Nurmala.
Akibat dari perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 12 ayat 1. Dengan ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(nas)

Tags: