Polresta Batu Tangkap Sembilan Tersangka Pengedar Narkoba

Waka Polresta Batu, Kompol Zein Mawardi (tengah) bersama beberapa penyidik menunjukkan barang bukti dan sembilan tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus Polres Batu, Jumat (17/1).

padaKota Batu,Bhirawa
Dalam kurun waktu dua bulan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020, Satuan Narkoba Polres Batu berhasil menangkap sembilan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Kasus yang terungkap ini cukup mencengangkan dan membuat heran, karena dari sembilan tersangka yang diringkus sebanyak 80 persen dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan bahwa otak pengedar besar narkoba berada di Lapas. Hanya saja barangnya berupa sabu dan ganja berasal dari luar Lapas. “Pengedar besar di Lapas ini hanya mengendalikan. Dia menginstruksikan anak buahnya yang berada di luar Lapas untuk mengirim barang yang dipesan para pengedar yang saat ini menjadi tersangka,” ujar Zein saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (17/1)
Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan sebagian besar peredaran gelap narkoba di Kota Batu dikendalikan dari Lapas. “Sebagian besar dikendalikan dari Lapas, bisa dikatakan mencapai 80 persen dikendalikan dari balik tahanan,” tambah Yussi.
Dari informasi sementara dari penyidikan tersangka, orang yang berada di dalam LP merupakan pengendali dari peredaran narkotika yang didapat tersangka tersebut. Untuk itu Satreskoba akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini.
Adapun dari sembilan pengedar yang saat ini menjadi tersangka, dua di antaranya berasal dari Kota dan Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya, yaitu tujuh tersangka berasal dari Kota Batu.
Tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya berinisial AF alias Kojek (26) asal jl.Gunung Muria, Desa Girimoyo, Kec. Karangploso, Kab Malang. Kemudian MS asal Jl. Jodipan gg.3 Kel. Jodipan, Kec. Jodipan, Kota Malang. Sedangkan sisanya berasal dari Kota Batu. Yaitu, WA alias Tuwek asal Desa Pandanrejo, AW alias Bujel asal Kelurahan Temas, FR asal Desa Torongrejo, S asal Kelurahan Sisir, AG asal Desa Punten, dan HSD alias Paijo asal Desa Pandanrejo.
Dari sembilan tersangka satu tersangka yang berhasil ditangkap membawa narkoba terbanyak adalah AW alias Bujel. Laki-laki asal Jalan Wukir gang III Kel. Temas ini kedapatan membawa empat poket sabu dan tiga poket ganja dengan berat total 196,54 gram. “Bujel ini merupakan pengedar yang telah beroperasi selama dua bulan,” jelas Kompol Zein kepada Bhirawa.
Dari penangkapan yang dilakukan Polres Batu berhasil mengamankan 13 barang bukti. Di antaranya 13,10 gram sabu-sabu dan 270,4 gram ganja atau senilai Rp 21 juta. Dan akibat dari perbuatannya menjual narkoba, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling cepat 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.(nas)

Tags: