Polresta Batu Tangkap 7 Pengedar Barang Haram Narkoba

Petugas Polresta Batu menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari 3 pengedar yang beraksidi Kota Batu.

(Pengedar Manfaatkan Status Kota Wisata)
Kota Batu, Bhirawa
Status Batu sebagai Kota Wisata membuat kota ini dijadikan salah satu target pemasaran para pengedar narkoba. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 7 pengedar yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L (pil koplo). Dari penangkapan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil ribuan pil koplo, dan juga sabu senilai Rp 500 ribu.
“Dari kasus peredaran pil koplo kita amankan 4 orang tersangka, sedangkan dari kasus peredaran sabu kita amankan 3 orang tersangka,” ujar Kapolresta Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (16/5).
Adapun 4 tersangka kasus pil koplo diidentifikasi sebagai Warga Kota Batu. Mereka bernama Defika Lutfianto, 22th, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Anang Setyawan, 22th, warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Angga Yulianto, 21th, warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumijai, dan Syaiful Anwar, 22 th, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Adapun untuk ketiga tersangka kasus sabu teridentifikasi bernama Maulana Hisyam, 29th, dan Shahrul Adim, 31th, keduanya warga Desa Pendem Kota Batu, serta Fahrul Nadarsyah, 33th, warga Jl.Sudimoro Kota Malang.
Terungkapnya kasus pil koplo bermula ketika Polisi mendapati tersangka Lutfianto di area parkir Bakso de Stadion. Saat itu tersangka membawa 8 butir pil dobel L untuk dijual. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui pil dobel L tersebut diperoleh dari tersangka Anang dan Saiful. Tak menunggu waktu lama, Polisi langsung menangkap keduanya di tempat yang berbeda.
Tak berhenti sampai di sini, dalam pengembangan kasus, Polisi akhirnya juga menangkap tersangka Angga yang diduga juga menjadi pengedar. Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.998 butir pil dobel L, 4 buah ponsel, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 430ribu.
Perburuan peredaran narkoba berlanjut kasus sabu di kandang ayam yang ada di Jl.Yudistira Kota Batu. Dari tempat tersebut, Polisi menangkap tersangka Maulana dan Sahrul karena membawa dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka Fahrul. Petugaspun langsung menangkap Fahrul di rumahnya. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, 1 poket sabu, 1 timbangan digital, 2 pipet, 5 ponsel, dan uang Rp500ribu hasil penjualan sabu. [nas]

Tags: