Polresta Batu Tertibkan Mobil Pikap Angkut Panen

Polisi terlihat sedang memeriksa mobil pikap yang membawa barang ditambah penumpang di atasnya saat melintas di Jl.Brantas Kota Batu, Kamis (29/10)

Polisi terlihat sedang memeriksa mobil pikap yang membawa barang ditambah penumpang di atasnya saat melintas di Jl.Brantas Kota Batu, Kamis (29/10)

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resort Kota Batu menertibkan para petani yang membawa hasil pertanian mereka dengan menggunakan mobil pikap. Karena selain diisi hasil pertanian dan beberapa barang, di atas bak terbuka itu masih diisi beberapa penumpang sehingga sangat membahayakan. Petugas tak ingin kecelakaan maut yang menewaskan penumpang bak mobil pikap kembali terjadi.
“Dulu di Kasembon ada orang yang meninggal gara-gara naik di bak terbuka mobil pikap. Saat itu korban terlempar dari  bak mobil sehingga membuat yang bersangkutan tewas. Karena itu saat ini kita beri ketegasan dan kita tindak terhadap mobil pikap yang masih mengangkut orang,”ujar Kanit Laka POlres Batu, Ipda Priyadi, saat melakukan razia di simpang empat jalan Brantas, Kamis (29/10).
Tidak dipungkiri Batu sebagai kota agraris banyak penduduknya yang berkerja sebagai petani. Dan ketika memasuki masa panen, banyak di antara mereka yang mengangkut hasil panennya dengan menggunakan mobil pikap. Celakanya, di atas tumpukan hasil panen tersebut terdapat beberapa orang sebagai penumpang. “Kalau ada mobil seperti ini langsung kita tilang, tujuan kami menilang mereka agar tidak terjadi hal serupa seperti yang terjadi di Kasembon,” imbuh Priyadi.
Dan dalam razia kemarin, petugas melakukan hukuman tilang 4 unit kendaraan roda empat jenis pikap. Hal ini dilakukan karena pengguna melanggar peruntukan dari mobil yang digunakan.
Selain menindak mobil pikap yang melanggar peruntukan, petugas juga menilang sebanyak 84 unit kendaraaan bermotor.  Adapun kebanyakan pelanggar lalu lintas karena tidak melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraan roda dua yang ditilang kemudian dibawa ke Mapolresta Batu. Pelanggar diberi surat tilang supaya membayar langsung dendanya ke Negara. Kemudian baru bukti pembayaran dibawa ke petugas untuk mengambil sepeda motor.
“Kalau yang tidak punya SIM kami minta datang ke Polres untuk pengurusan, yang alasan STNK dibawa teman juga kami minta bawa sebagai persyaratan ambil motor,” pungkas Priyadi. [nas]

Tags: