Polresta Batu Ungkap Pemeliharaan Satwa Ilegal

Kapolresta Batu, AKBP Leonardus H Simarmata menunjukkan rusa yang diamankan oleh petugas dari sebuah vila di Tlekung

Kapolresta Batu, AKBP Leonardus H Simarmata menunjukkan rusa yang diamankan oleh petugas dari sebuah vila di Tlekung

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu dan jajaran berkomitmen untuk menjaga kelestarian hayati di wilayah Kota Batu. Karena itu mereka menindak tegas adanya penyalahgunaan pelestarian hewan dilindungi yang dilakukan salah satu warga di Dusun Tlekung Krajan, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Diketahui, satwa dilindungi yang kini diamankan di Mapolsek Junrejo ini berjenis Rusa Betina warna coklat. Rusa ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dirawat tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
“Dari hasil intelejen kita mendapatkan informasi ada satwa dilindungi yang dipelihara di salah satu vila. Pemiliknya tidak mengetahui kalau merawat Rusa ini harus ada ijinnya. Kasus ini tetap kita proses tapi lebih pada edukasi,” ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus H Simarmata, Jumat (23/9).
Satwa ini, katanya, diamankan dari M Zainul Arifin, warga Sedati, Sidoarjo. Karena tidak ada ijin, keluarga dengan sukarela menyerahkan kepada polisi kemudian dilanjutkan diserahkan kepada BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) untuk direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Menurut Kapolres, warga dilarang untuk memelihara, menguasai dan menjual atau memindah tangankan  satwa yang dilindungi ini kepada orang lain. Sebenarnya banyak satwa yang dilindungi dalam penguasaan pribadi, seperti rusa, kijang, jalak bali dan merak. Namun ada salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi satwa yang dipelihara tersebut merupakan satwa turunan.
“Namun demikian satwa turunan itupun harus dilengkapi dengan ijin dari Kementerian Kehutanan,”pungkas Kapolres. [nas]

Tags: