Polresta Batu Ungkap Penipuan Berkedok Invetasi

Kapolresta Batu, AKBP Budi Hermanto, menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi.

(21 Investor Jadi Korban Penipuan)
Kota Batu, Bhirawa
Sedikitnya 21 investor dari berbagai Daerah di Jawa Timur menjadi korban aksi penipuan berkedok penanaman investasi usaha. Para korban mengadukan aksi penipuan ini ke Mapolres Batu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Kamis (3/8) Polres Batu menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam aksi penipuan ini. Dari penyidikan yang dilakukan, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 827 juta.
Diketahui, identitas tersangka dalam kasus penipuan berkedok penanaman investasi ini bernama Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk, 32th, warga Kota Malang. Untuk mengelabuhi korbannya, ia membuat tempat usaha penjualan baju bayi dan perlengkapan bayi. “Tersangka memulai membuka usaha ini pada Juni 2015 dengan menggunakan modal dari uang pensiunan sang suami yang bekerja di salah satu perusahaan swasta,”ujar Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, Kamis (3/8).
Setahun kemudian, lanjutnya, tersangka mulai membuka akun di media sosial (medsos), Facebook. Melalui akun tersebut, tersangka mengajak customer atau pelanggannya dan masyarakat umum untuk ikut berinvestasi guna membesarkan usahanya. Dan sejak Juni 2016, mulai banyak investor yang menanamkan modalnya ke tersangka. Besarannya, mulai Rp5juta, Rp10juta, Rp30juta hingga Rp200juta. Dari investasi tersebut, tersangka menjanjikan pemberian keuntungan/ provit sebesar 20 persen.
Namun pada Januari 2017, usaha yang dikelola tersangka mengalami kemandekan atau stagnan. Hal ini dikarenakan uang yang terkumpuldari para investor ini ternyata tidak digunakan untuk membesarkan usaha, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Juli 2017, para investor yang menjadi korban ini mulai resah. Mereka berasal dari berbagai Daerah di Jatim. Yaitu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Tulung Agung, Jember, Pasuruan, dan Surabaya. Dan tercatat 21 korban dari daerah tersebut telah mengadukan kasus ini ke Polres Batu. Dan dalam pemeriksaan yang dilakukan, dari 21 korban tersebut tercatat dana sebesar Rp 827juta yang dibawa tersangka.
“Tak menutup kemungkinan jumah kerugian ini masih akan bertambah. Karena dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor ke Polisi,”tambah Buher, panggilan akrab Budi Hermanto.
Atas terungkapnya kasus ini, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP, dan pasal 45 UU ITE tahun 2008. Dengan tuduhan pelanggaran pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur menanamkan modalnya di perusahaan melalui media sosial,”himbau Kapolres. [nas]

Tags: