Polresta Batu Ungkap Peredaran Uang Palsu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tersangka.

Kota Batu, Bhirawa
Warga Kota Batu dituntut waspada dengan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp100.000. Hal ini berkaitan dengan ditemukannya 22 lembar uang pecahan tersebut yang kini diamankan di Mapolres Batu. Polisi juga telah menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar uang palsu (upal) tersebut.
Diketahui, dua orang yang menjadi tersangka pengedar upal adalah Eri Prasetyo, 30th, warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Ferry Suroso, 39th, warga Jl.LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menemukan 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu Rupiah.
“Selain mengamankan uang palsu, dari tangan tersangka juga kita amankan barang bukti berupa sebuah ponsel, 1 sepeda motor, dan jaket yang biasa digunakan tersangka melakukan aksinya (mengedarkan uang palsu-red),” ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (20/3).
Terungkapnya aksi peredaran uang palsu ini bermula ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dikatakan bahwa tersangka Eri Prasetyo (EP) sering mengedarkan upal dengan pecahan seratus ribu Rupiah. Hal ini cepat direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan dan undercover terhadap EP.
Untuk memancing tersangka agar mengeluarkan upal simpanannya, polisi yang menyamar menawarkan untuk menukarkan uang palsu milik tersangka. Untuk itu Polisi membawa uang asli Rp1 juta untuk membeli upal tersangka. Dengan perbandingan 1:2, dengan uang tersebut, Polisi akan mendapatkan upal sebanyak Rp 2 juta.
Setelah transaksi disepakati, akhirnya tersangka EP dan Polisi melakukan janji pertemuan di dekat Mako Arhanud yang berada di Desa Pendem, Kota Batu. EP membawa upal sebesar Rp 2,2 juta sesuai dengan angka yang disepakati. Dan dengan bukti itu pula Polisi langsung melakukan tangkap tangan terhadap EP.
Dalam interogasi yang dilakukan, EP mengaku mendapatkan upal tersebut dari tersangka Ferry Suroso (FS). Polisipun melakukan pengembangan kasus dengan memburu FS yang berdomisili di Kecamatan Blimbing, Kota Batu.  Namun FS tak ditemui di rumahnya. Petugas akhirnya menangkap FS saat bersembunyi di rumah kos temannya yang berada di dekat Pasar Merjosari Kota Batu. Meskipun dari FS tidak ditemukan barang bukti upal, tetapi ada transaksi permintaan upal dari EP yang dilakukan via Ponsel.
Atas bukti yang ada, kini EP dan FS ditetapkan sebagai tersangka. Kepada keduanya dikenakan pelanggaran pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Pelanggaran pasal ini, kepada tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama Rp 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar,” jelas Leonardus. Selain itu kepada kedua tersangka juga dikenakan pelanggaran pasal 36 pada UU yang sama. Namun hukuman dari pasal ini jauh lebih berat. Yakni, pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 50 milyar. [nas]

Tags: