Polresta Batu Waspadai Human Trafficking Pasca Lebaran

Kapolresta Batu, AKBP Budi Hermanto didampingi perwiranya saat memberikan penjelasan tentang kasus perdagangan manusia.

Kota Batu, Bhirawa
Pasca arus mudik dan balik Lebaran, ada pesan khusus dari Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto kepada warga Batu yang sedang mencari pekerjaan. Mereka diminta mewaspadai adanya ancaman human trafficking alias perdagangan manusia. Pesan diberikan setelah ada warga Kota Batu yang telah menjadi korban.
Diketahui, warga yang menjadi korban perdagangan Manusian berinisial DAA, warga Jl.Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Namun Polisi juga cepat bertindak dengan menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku menjebak korban dengan menawarkan pekerjaan si Kota Kediri.
“Dengan adanya kejadian ini diharapan kepada semua warga untuk selalu waspada ketika ditawari pekerjaan, terutama oleh orang yang belum dikenal dengan baik,”pesan Budi Hermanto saat ditemui Bhirawa, Sabtu (1/7).
Kasus perdagangan manusia dengan korban DAA ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polisi, Rabu (31/5) silam. Kemudian tiga tersangka berhasil diamankan petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.
Diidentifikasi ketiga tersangka adalah Diantaranya, Ida Nadirotul Qasanah (IN), 31th, warga Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sudono (SD), 44th, warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dan Suwandi (SW), 36th, warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Budi menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika korban keluar bersama inisial N (masih dalam pengejaran) untuk dikenalkan dengan dengan SW. Kemudian SW menawarkan pekerjaan sebagai kasir dengan iming-iming gaji yang menguntungkan. “Tersangka SW kemudian membawa korban ke wilayah Kabupaten Kediri untuk bertemu tersangka IN dan SD,” jelas pria akrab disapa Buher (Budi Hermanto) ini.
Ternyata IN dan SD menjadikan korban sebagai pelayan tamu dengan tarif Rp 100 ribu – Rp 200 ribu sekali kencan.Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kronologi bermula dari korban keluar bersama inisial N (N saat ini masih dalam pengejaran) untuk dikenalkan dengan dengan Suwandi. Suwandi menawarkan pekerjaan sebagai kasir dengan iming-iming gaji yang menguntungkan. “Inisial S (Suwandi) ini lantas membawa korban ke wilayah Kabupaten Kediri untuk bertemu tersangka lain, yakni insial INQ (Ida Nadirotul Qasanah) dan inisial S (Sudono),” sambung pria akrab disapa Buher ini memimpin gelar perkara, di Mapolres Batu, Jumat (23/6).
Oleh keduanya, lanjut Buher, korban ternyata dijadikan pelayan tamu dengan tarif Rp 100 ribu – Rp 200 ribu sekali kencan. Adapun tersangka inisial SW mendapatkan komisi Rp 400 ribu atas penjualan korban tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara. [nas]

Tags: