Polresta Kediri Belum Tetapkan Tersangka Laka Ketos

Kasatlantas Polresta Kediri AKP Amirul Hakim

Kota Kediri,  Bhirawa
Pasca terjadinya kecelakaan di halaman parkir depan Mall Kediri Town Square (Ketos) Kota Kediri, Polresta Kediri belum menetapkan tersangka atas laka yang menewaskan bocah berusia 5 tahun ini, bahkan hingga saat ini Polisi juga masih belum bisa menerapkan pasal untuk laka itu.
Dikatakan Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Amirul Hakim, belum diterapkan pasal tersebut masih menunggu gelar perkara untuk menerapkan lokasi. Pasalnya, lokasi kecelakaan tersebut masih menjadi teka-teki apakah masuk dalam kategori jalan raya atau bukan. Menurutnya sejauh ini masih memeriksa dua saksi dalam kejadian tersebut. “Saat ini yang sudah kami periksa yakni tukang parkir dan pengemudi Fortuner yang menabrak,” ujarnya, Senin (13/3).
Dia menjelaskan, untuk menerapkan pasal pada kejadian tersebut harus butuh kejelian. Sebab, lokasi kecelakaan berada di lahan parkir mall dan bukan pada jalan raya. “Semua nanti akan kita periksa. Sebab tidak menutup kemungkinan orang tua, pengemudi atau pihak parkir serta pihak mall bisa menjadi tersangka atas kejadian itu. Untuk saat ini kita belum bisa menerapkan pasal yang disangkakan, dan kasus ini juga masih ditangani pihak Satreskrim,” jelasnya.
Diketahui Minggu (12/3) pagi seorang balita tewas tertabrak mobil Fortuner di halaman parkir depan tempat pusat perbelanjaan tersebut. Dia adalah Kenzi Vistara Nugroho (2) warga Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk, dia tewas di lokasi setelah terlindas mobil Fortuner Nopol AG 7 JS yang dikemudikan Harsono (39) warga Dusun Balong RT/RW 42/9 Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. [van]

Tags: