Polresta Kediri Ungkap Perdagangan Satwa Langka

Kota Kediri, Bhirawa
Polresta Kediri berhasil mengungkap pedagangan hewan-hewan tergolong satwa langka yang dilindungi undang-undang, Hewan-hewan ini selanjutnya dikirim ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Kediri.
Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat yang melihat satwa ini diperjual belikan secara bebas di salah satu pasar tradisional di Kota Kediri, selanjutnya polisi menindak lanjuti dengan melakukan pebyelidikan terkait hal ini.
Selanjutnya polisi berhasil mengamankan beberapa hewan tergolong dalam satwa yang dilindungi, diantaranya 3 Kukang, 2 Landak Jawa dan 1 Elang Jawa.
” Kami langsung mengamanakan tersangka berinisial SS dan berhasil mengamakan beberapa hewan yabg dilindungi undang undang ini” kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi
Selanjutnya tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo paeal 21 aya1 (2) MM I UU RI No.06 hhun 1900 tentang konservasi SDA hayati dan ekositemnya Jo Pereturan Menteri Lingkungan Hudup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.
Dia menambahkan tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini menjual hewan-hewan satwa langka dengan harga bervariasi 1 ekor Elang harganya Rp. 300.000, 1 ekor Kukang harganya Rp. 700.000 dan 1 ekor Landak harganya Rp 250.000.
Salah satu Pegawai BKSDA mengungkapkan jika hewan hewan yang dipetdagangkan ini adalah hewan tergolong cukup langka ,sehingga seharusnya diserahkan ke BKSDA, karena hewan ini telah dilindungi oleh undang undang dan masuk dalam peraturan menteri.
“Kami menghimbau pada masyarakat agar mebyerahkan secara sukarela jika memiliki hewan hewan yang dilindungi jepada BKSDA setempat” Kata Rudian petugas BKSDA. [Van]

Tags: