Polresta Kota Batu Razia Pil Koplo ke Pinggiran

Kapolres Batu, Leonardus Simarmata (kanan) menunjukkan barang bukti pil dobel L yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.

Kapolres Batu, Leonardus Simarmata (kanan) menunjukkan barang bukti pil dobel L yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.

Kota Batu, Bhirawa
Nampaknya sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di taman kota, membuat jaringan pengedar tak lagi menjual obat terlarang di kawasan ini. Setelah empat pengedar tertangkap mengedarkan pil dobel L di kawasan Taman Segitiga di tengah kota, kali ini dua pengedar yang lain tertangkap di Ngantang yang merupakan pinggiran kota. Nampaknya petugas tak memberi ruang sedikitpun kepada jaringan pengedar untuk melakukan aksinya.
Dua pengedar yang tertangkap di Ngantang adalah Philip Adi Satria (19) warga Desa Ngantru, Kabupaten Malang, dan Nizar Wismi Aziz (19), warga Desa Pandansari, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya ditemukan dan diamankan 1.225 butir pil dobel L, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 213.000, dan 2 buah ponsel.
“Selain menjadi pengedar, kedua tersangka ini juga merupakan pengguna dari obat terkarang pil dobel L. Mereka mengaku menggunakan obat ini untuk menunjang pekerjaannya sebegai seorang buruh bangunan,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (22/2).
Kasus ini terungkap ketika petugas Polsek Ngantang mendapatkan informasi bahwa tersangka Philip menjual obat-obatan terlarang jenis pil dobel L atau pil koplo, Selasa (16/2). Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Philip Adi Satria di rumahnya. Dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 1.045 butir pil dobel L.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Philip mengaku juga obat-obatan tersebut diperoleh dari sdr.Nizar Wismi Aziz. “Petugaspun langsung menggrebek dan menangkap tersangka N di rumahnya. Dan dari penggrebekan itu ditemukan barang bukti 171 butir pil dobel L,” tambah Leo Simarmata.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pengedar untuk mengedarkan obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Sebelumnya, petugas telah menangkap 4 pengedar di kawasan Taman Segitiga yang ada di Jl.Karate Kota Batu.
Keempat pengedar ini telah menyalahgunakan keberadaan Taman Kota untuk menjual obat terlarang jenis dobel L. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pengedar di kawasan Taman Kota ini berhasil diamankan sebanyak 8.013 butir pil dobel L. dan atas kesigapan petugas, ribuan obat terlarang ini gagal diedarkan lewat Taman Kota dan beberapa tempat strategis lain di Kota Batu. [nas]

Tags: