Polresta Kota Batu Tangkap Pengedar SS

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua tersangka yang tertangkap.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua tersangka yang tertangkap.

Kota Batu, Bhirawa
Target Pemerintah Kota (Pemkot) menjadiikan Batu sebagai Kota Pariwisata Internasional menjadikan kota ini dilirik para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku bisnis perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Dan dua orang pengedar barang haram jenis sabu-sabu (SS) berhasil diringkus petugas Polresta Batu saat melakukan transaksi jual-beli SS di Kota Batu.
Diketahui, dalam periode kepemimpinan kepala daerah saat ini, Walikota Batu ingin menjadikan kota yang dipimpinnya menjadi kota tujuan wisata bertaraf internasional. Karena itu berbagai pembangunan dan perbaikan potensi wisata terus dilakukan di kota penghasil apel ini. Selaras dengan itu, para pengedar narkoba juga mulai menjadikan Batu sebagai pangsa pasar bisnis haramnya ini. Dalam sepekan kemarin, dua kasus dan dua pengedar SS telah diringkus petugas di dua tempat yang berbeda.
Dalam kasus pertama, petugas menangkap tersangka Mat Ikwanto, 38 th, warga Dusun Ngujung, Desa Pandangrejo, Kota Batu. Sedangkan dalam kasus kedua petugas menangkap tersangka Imam Wahyudi, 33 th, warga Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. “Untuk tersangka pertama kita tangkap di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sedangkan tersangka kedua kita tangkap di depan toko HC Putra Kelurahan Temas Kota Batu,”ujar Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono, Senin (2/11).
Terungkapnya kasus pertama bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkoba jenis SS yang sedang menuju Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Dan karena Pujon merupakan wilayah kerjanya, Polres Batu segera menerjunkan anggotanya untuk melakukan lidik. Hasilnya, petugas menangkap tersangka Mat Ikwanto di jalan Desa Pandesari.
Tak berhanti di sini, petugas terus memburu jaringan pengedar SS di Kota Batu. Hasilnya, satu tersangka lagi atas nama Imam Wahyudi berhasil ditangkap di depan pertokoan di Kelurahan Temas Kota Batu. Dan dari kedua tersangka ini petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 poket SS dengan berat total 4,4 gram, alat hisab ss, dan 1 ponsel.
“Kita ingin menunjukkan keseriusan kita dalam memberantas perdaran narkoba di Kota Batu ini. Dan untuk kedua tersangka ini kita kenakan pelanggaran pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoa, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,”tegas Decky.  [nas]

Tags: