Polresta Madiun Musnahkan Ribuan Pil Narkotika dan Miras

Pemusnahan dan pembakaran narkotika, ganja, beserta miras yang langsung dilakukan Wakil Wali Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua MUI Kota Madiun, Ketua Lapas Kota Madiun, dan Ketua LSM Kota Madiun. [sudarno/bhirawa]

(Sambut HUT RI Ke-72)
Kota Madiun, Bhirawa
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke 72 Republik Indonesia, Polres Madiun Kota memusnahkan benda sitaan atau barang bukti narkotika, ganja, ecstacy heroin dan miras, di halaman Polres Madiun Kota, Selasa (15/8)..
Pemusnahan dan pembakaran narkotika, ganja, beserta miras yang langsung dilakukan Wakil Wali Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua MUI Kota Madiun, Ketua Lapas Kota Madiun, dan Ketua LSM Kota Madiun.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dengan jenis sabu seberat 71, 10 gram, Pil Exstacy sebanyak 48 butir, Pil double L sebanyak 2.113 butir, miras (arak jowo) sebanyak 491,70 liter, dan ganja seberat 2,24 gram.
Kepada wartawan, setelah acara, Wawali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, Kota Madiun dalam berbagai kegiatan berusaha untuk menanamkan karakter bangsa untuk memerangi penyalahgunaan narkoba seperti salah satunya pada saat kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS).
“Kita meminta supaya sekolah-sekolah menghadirkan Kapolres Kota Madiun untuk dijadikan sebagai narasumber. Kita berharap disetiap kegiatan diselipkan kepada generasi muda untuk memerangi narkoba yang dapat dilakukan disetiap saat dan disetiap kesempatan,”kata Wawali.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras, Sugeng mengatakan untuk saling bekerja sama dan koordinasi. “Meskipun terdapat aturan, tapi yang lebih penting adalah penyadaran terhadap bahaya narkoba dan miras itu merupakan suatu kebutuhan sehingga masyarakat harus menjauhi segala hal yang terkait dengan ranah itu,”ungkap Wawali..
Terpisah, Kapolres Madiun Kota,  AKBP. Sonny Mahar Budi menjelaskan terkait upaya penekanan peredaran narkoba utamanya jenis sabu-sabu akan dilaksanakan operasi sekala besar atau razia dan juga akan dilakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat yang dianggap aman untuk menggerakkan peredaran narkoba.
“Kerjasama dan komitmen antara kami dengan pihak Lapas diharapkan nantinya dapat mengungkapkan yang lebih besar. Kami juga berharap narkoba yang saat ini menjadi musuh kita bersama dapat kita tuntaskan penyelesaiannya,”jelas Kapolres Madiun Kota.
Terkait miras, Sonny berharap bahwa selain dari peraturan maupun peningkatan ancaman hukumannya, diharapkan adanya kesadaran bagi masyarakat itu sendiri. “Sehebat apapun aturan tetapi jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang tersebut tentunya hasilnya akan nol,” paparnya.
Dikatakan oleh Kapolres Madiun Kota,  barang bukti miras terhitung dari 3 bulan terakhir mulai bulan Juni sampai Agustus, sedangkan narkoba terhitung dari 2 bulan yang merupakan temuan dari petugas Lapas di area umum yang ada di lokasi Lapas pada saat melakukan razia atau pembersihan di lokasi Lapas. [dar]

Tags: