Polresta Madiun Tangkap Pembobol ATM Teman Sendiri

Fardi Hari Purnomo (26) warga Jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap polisi karena tega mencuri sekaligus membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik temannya sendiri.(tengah) dan Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani (kiri).sudarno/bhirawa

Fardi Hari Purnomo (26) warga Jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap polisi karena tega mencuri sekaligus membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik temannya sendiri.(tengah) dan Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani (kiri).sudarno/bhirawa

Kota Madiun, Bhirawa
Fardi Hari Purnomo (26) warga Jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap polisi karena tega mencuri sekaligus membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik temannya sendiri.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, tersangka menguras tabungan korban hinggga saldo tersisa sebesar Rp79.900. Padahal saldo sebelumnya, sebesar Rp17.500.000. “Hasil, konfirmasi ke pihak bank, ternyata tabungan korban hanya tersisa Rp79.900.
“Ya, sesuai keterangan pihak bank, beberapa kali uang diambil dalam kurun Februari 2016 mencapai Rp17,5 juta. Selanjutnya, pihak bank juga memberikan bukti rekaman CCTV. Ternyata temannya sendiri yang mengambil,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Selasa (8/3)
Begitu mengetahui hal itu, tambahnya, korban melapor ke Polsekta Taman. Kemudian dengan didukung bukti rekaman CCTV, polisi langsung menangkap tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) dari hasil kejahatannya. Diantaranya ponsel, baju, kaos, jaket dan sepatu yang dibeli dari kejahatannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku pertama kali mengambil kartu ATMĀ  korban awal Februari 2016 lalu, saat bermain game online. Tersangka mengambil kartu ATM korban saat tas milik korban berada di meja. Setelah berhasil mengambil kartu ATM, lalu tersangka keluar untuk mengambil uang di dua ATM sebanyak Rp5 juta. Tersangka mengetahui nomor pin ATM, karena pernah membetulkan ponsel milik korban dan mengetahui ada nomor pin dalam pesan yang disimpan. Setelah berhasil membobol ATM milik temannya, tersangka bersama istri dan keponakannya, belanja kaos dan baju. Selain itu juga membeli dua unit ponsel.
Pertengahan Februari 2016, korban bertemu dengan tersangka lagi dan melihat kartu ATM korban terjatuh di lantai. Kemudian diambil dengan hati hati memakai kaki. Berhasil mengambil kartu ATM, tiga hari berikutnya, tersangka kembali membobol ATM korban sebanyak dua kali. Pengambilan pertama sebanyak Rp5 juta dan kedua sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka yang yang bekerja sebagai Satpam ini, dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman selama 5 tahun penjara. [dar]

Tags: