Polresta MalangMusnahkan 5.124 Botol Miras

Polresta Malang Musnahkan 5.124 Botol MirasKota Malang, Bhirawa
Sebanyak 5.124 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman balaikota Malang, Rabu, (1/6) kemarin. Pemusnahan miras yang menjadi barang bukti Polres Malang Kota itu, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.
Menurut Sutiaji, pemusnahan miras ini, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemkot Malang, untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Pemkot Malang, berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras. Ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuju Kota Malang bermartabat,” terang Sutiaji.
Sementara itu, Kapolresta Malang, AKBP Decky Hendarsono, menuturkan jika yang dimusnahkan adalah barang bukti sitaan dari operasi yang dilakukan oleh Polres Malang Kota selama bulan Mei 2016.
Dijelaskan Dia, minuman keras yang dimusnahkan itu berasal dari 17 jenis dengan berbagai merek yang disita dari beberapa lokasi seperti tempat hiburan malam dan tempat-tempat yang tidak memiliki ijin penjualan miras.
Pihaknya lantas menuturkan, banyaknya permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di kota Malang diketahui berawal dari konsumsi minuman keras.
Ditempat yang sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Malang mengharapkan peredaran miras di Kota Malang lebih dipersulit lagi.
“Ya bisa dilihat, saat ini banyak tindakan kriminal yang ternyata diawali minuman keras” ujar Ketua MUI Kota Malang, KH. Baidlowi Muslich.
Harapan peredaran miras di kota Malang dipersulit itu bisa diwujudkan dalam Peraturan Daerah tentang miras yang dirasakan saat ini masih banyak celah dan belum seperti yang diharapkan MUI. Dengan demikian perda miras bisa lebih berdampak terhadap peredaran miras di kota Malang.
“Itu tinggal keseriusan bqpemerintah Kota Malang, saja. Apakah ingin minuman keras itu beredar makin bebas dan meningkatkan kriminalitas atau semakin sulit,”tegas Ketua MUI.
Bak gayung bersambut keinginan MUI langsung ditanggapi oleh DPRD Kota Malang yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) miras untuk dilakukan perubahan.
“Rancangan Peraturan Daerah itu sudah masuk dan sedang dibahas, dan kemungkinan akan kita bahas lagi setelah Idul Fitri”, tutur Bambang Soemarto, Ketua Komisi C DPRD kota Malang.
Hanya saja, kata Bambang, pembahasan raperda ini memerlukan tahapan-tahapan baru yang sebelumnya tidak ada, karena itu, dibutuhkan masukan dari semua pihak.
“Dengan banyaknya masukan diyakini bisa membuat rancangan Perda bisa memenuhi keinginan masyarakat,” tambahnya. [mut]

Tags: