Polresta Malang Tangkap Pengedar 2,5 Juta Pil Double L

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta saat menunjukkan barang bukti 2,5 juta pil double L. [m taufiq]

Malang, Bhirawa
Polresta Malang Kota menangkap dua orang yang terlibat dalam jaringan pengedar hampir 2,5 juta pil double L. Barang haram itu tak hanya diedarkan di wilayah Malang Raya saja, melainkan di sejumlah daerah di Jatim meliputi Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan daerah lainnya. Dua tersangka yang kini ditahan adalah DTR (26) dan AAS alias Bolang (32).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simamarta menjelaskan, pengungkapkan jaringan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DTR oleh jajaran Polsek Sukun. Warga Bandungrejosari Kecamatan Sukun ini ditangkap pada 7 Januari 2021 pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Rajawali Sukun.
“Dari tersangka DTR, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 botol yang berisi dua ribu butir pil double L. Pengakuannya, barang tersebut didapat dari AAS, lalu dikembangkan untuk dilakukan penangkapan terhadap AAS,” kata Leo, Selasa (12/1) kemarin.
Petugas akhirnya menangkap AAS alias Bolang pada keesokan harinya 8 Januari 2021 pukul 22.00 di Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Saat digeledah, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 75 ribu butir pil double L yang dikemas dalam 35 botol, 117 ribu butir yang dikemas dalam 117 plastik, serta satu unit handphone.
“Dari penangkapan AAS, lalu dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tertutup yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” ungkapnya.
Dari penggeledahan di gudang penyimpaman narkoba tersebut, polisi menemukan 23 paket narkoba. Masing-masing paket berisi 100 ribu butir pil double L.
“Saya sudah cek dan membuka sampel paket itu, semua sama, meski dalam tiap kemasan ada yahg disimpan dalam kotak kayu, kertas, dan wrapping hitam. Tapi semua sama, barang berasal dari Jakarta menggunakan sarana kereta api. Dan ini sedang kita kembangkan lagi,” ujar Leo.
“Dengan temuan ini, maka total seluruh barang yang diamankan sebanyak 2.493.000 butir. Ini sangat banyak dan prestasi, berawal dari kasus yang diungkap Polsek Sukun, kemudian dikembangkan terus sampai ke gudangnya,”lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pencarian polisi. Setiap kali melakukan transaksi, kedua tersangka mendapatkan imbalan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu selama tujuh bulan terakhir.
“Kedua tersangka (AAS dan DRT) sudah saling mengenal selama dua tahun. Mereka hanya berkomunikasi dengan M via telepon, upah mereka juga dibayar via transfer. Upahnya untuk tambahan penghasilan,” tutur Leo.
Mantan Kapolres Batu itu mengungkapkan jika nilai barang yang diedarkan jaringan narkoba ini sangat besar. Agar pengirimannya melalui ekspedisi kereta api dari Jakarta aman, jaringan ini mengelabuhi petugas dengan menyatakan bahwa barang kiriman itu merupakan obat.
“Setiap bulan selalu ada pengiriman, bayangkan sudah berapa banyak barang yang didistribusikan kepada masyarakat. Untuk itu, kami masih terus melakukan pendalaman demi pencegahan peredaran barang berbahaya ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [mut]

Tags: