Polresta Mojokerto Ungkap Penipu antar Provinsi

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Hadi Prayitno menunjukkan barang bukti tersangka komplotan penipu antar provinsi, Rabu (18/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Berkedok Kehilangan Cek dan Surat Saham)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Jajaran Kepolisian Resort Kota Mojokerto berhasil membekuk komplotan penipu antar provinsi. Modus yang dilakukan komplotan beranggotakan enam orang itu, yakni dengan kehilangan cek dan surat saham bernilai miliaran rupiah.
Setelah korban menemukan cek dan saham itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara meminta korban ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang. Dari pengakuannya, komplotan ini telah beraksi di Yogyakarya, Ngawi, Kediri, dan empat kabupaten di Madura.
Waka Polres Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal dari penangkapan Arif Sofyan, warga Desa Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto. Tersangka kepergok petugas saat menyebarkan surat saham dan cek palsu di wilayah Kec Jetis.
”Berawal dari pengakuan tersangka Arif ini kita langsung kembangkan,” kata kompol Hadi Prayitno, kepada wartawan, Rabu (18/1) kemarin.
Dari keterangan Arif, lanjut Hadi, petugas meringkus empat pelaku lainnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Japan, Kec Sooko, Kab Mojokerto, yakni Husairi Nontji, Rahmat Ukkas, Zainal, dan Ancu Triwijaya semuanya warga Makasar, Sulawesi Selatan.
Surat saham palsu yang disebarkan Arif bernilai cukup fantastis. Surat mencantumkan nama PT Graha Multi Trans dengan nilai Rp3,7 miliar. Begitu pula cek palsu juga mencantumkan nama perusahaan yang sama dengan nilai Rp2,7 miliar. Tersangka sengaja mencantumkan nomor ponsel pada surat berharga itu. ”Sehingga korban yang menemukan surat saham dan cek palsu itu menghubungi nomor itu,” ungkap Hadi.
Saat korban mengubungi nomor itu, kata Hadi, tersangka Ancu sebagai opertor mulai beraksi. Kepada korban, tersangka berpura-pura kehilangan surat saham dan cek. Dia mengiming-imingi korban dengan hadiah Rp3 juta hingga Rp5 juta sebagai tanda terimakasih telah menemukan dokumen. Namun, korban diminta pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mencairkan uang yang akan dikirim tersangka.
”Setelah di ATM, korban diarahkan tersangka. Saat itu tanpa sadar korban bukannya dapat hadiah yang dijanjikan, malah mentransfer uang ke rekening tersangka,” terangnya.
Kepada petugas, menurut Hadi, komplotan ini telah beraksi di Yogyakarta, Ngawi, Kediri, Sampang, Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan. ”Dari setiap korban tersangka mengaku mendapatkan Rp2 juta hingga Rp5 juta, pengakuan mereka korbannya sudah banyak,” ungkapnya.
Dari komplotan ini, tambah Hadi, petugas menyita barang bukti berupa 530 lembar surat saham dan cek palsu, sebuah laptop, dua printer, tiga gunting, dan tiga rim kertas HVS.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. ”Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus yang sama supaya melapor ke Polres Kota Mojokerto,” pungkas Wakapolresta. [kar]

Tags: