Polresta Pasuruan Bongkar Sindikat Oplos BBM

Ratusan jerigen dan drum berisi minyak mentah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (11/1). Kapolres Pasuruan Kota menetapkan lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan migas itu, hanya saja kelima tersangkanya tak ditahan lantaran kooperatif. [hilmi husain/bhirawa]

Ratusan jerigen dan drum berisi minyak mentah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (11/1). Kapolres Pasuruan Kota menetapkan lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan migas itu, hanya saja kelima tersangkanya tak ditahan lantaran kooperatif. [hilmi husain/bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota sudah menetapkan tersangka terkait penggerebekan gudang penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Hanya saja, kelima tersangka tersebut tak ditahan lantaran mereka kooperatif dalam massa pemeriksaan. “Mereka kooperatif sehingga kasusnya itu tidak dilakukan penahanan,” ujar Yong Ferrydjon, Kapolres Pasuruan Kota disela-sela press release di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (11/1).
Kelima tersangka itu adalah SR (51), KS (45), MS (32), AK (39) dan SP (50). Semuanya berasal Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, pihaknya harus memastikan penyalahgunaan minyak mentah itu dengan uji laboratorium. Alasan itu juga menjadi dasar, jika tak perlu menahan para tersangka. “Selain proses pengembangan kasus penyalahgunaan BBM ini masih panjang, kami juga harus memastikan jenis minyak yang dijual. Makanya, kasus ini akan terus kami kembangkan lebih lanjut,” jelas Yong Ferrydjon.
Sekadar diketahui, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil menggrebek lima rumah pengoplosan minyak di Desa Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada Kamis (7/1) malam. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan ribuan liter minyak mentah di dalam drum dan jerigen.
Dari keterangan tersangka, minyak mentah itu di dapatkan dari Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro. Minyak mentah itu dicampur dengan bahan bakar minyak jenis lain untuk dijadikan minyak tanah. Selanjutnya, minyak oplosan tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga pasaran.
Menurutnya, meski tak di tahan kelima tersangka kasus pengoplos BBM itu dikenakan ancaman pasal berlapis. Yakni  pasal 53 huruf A UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Para pelaku itu juga diancam dengan pasal 8 ayat 1 huruf A dan B UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tak hanya kasus penyalahgunaan migas, Polres Pasuruan Kota juga menangkap beberapa kasus kejahatan lainnya. Di antaranya kasus pencabulan, curanmor, curat, penggadaan uang dan narkoba. “Totalnya ada 12 pelaku kejahatan yang kami tangkap dalam waktu sebulan terakhir ini. Mereka merupakan para pelaku kejahatan dari berbagai kasus di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” terangnya.
Sebagaian besar, belasan pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan pelaku yang diamankan adalah motor, laptop, uang palsu puluhan juta yang dibuat dalam kasus penggandaan uang, handphone serta ribuan liter minyak mentah untuk kasus penyalahgunaan migas. [hil]

Tags: