Polresta Probolinggo Larang Ojek Online Beroperasi

Petugas keamanan jaga ketat kantor Ojek on line Probolinggo.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tidak mau berkompromi dengan ojek on line yang beroperasi di wilayahnya, Polresta Probolinggo dengan tegas menyatakan melarang ojek on line utamanya Ojek on line beroperasi mulai Rabu(25/10) kemarin.Polresta juga menegaskan akan menyegel kantor Gojeg, jika dalam tempo satu minggu, tidak dapat menunjukkan izinnya.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (25/10) menyebut pihaknya dengan tim kabungan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) sejak Selasa (24/10) siang melakukan operasi gabungan terhadap ojek on line yang masih beroperasi. Hasilnya, dua ojek on line diamankan petugas, saat mengangkut penumpang.
Keduanya kemudian diamankan di mapolresta untuk mendapatkan penjelasan dan pembinaan. Kepada keduanya, petugas meminta untuk tidak lagi mencari atau menarik penumpang (ngojeg) karena sudah dilarang oleh kapolresta.
Tak hanya mereka, AKBP Alfian meminta seluruh ojek on line tidak boleh melakukan aktivitasnya, hingga memiliki izin. Dalam operasi terebut, puluhan petugas gabungan mendatangi tempat-tempat yang biasa dijadikan mangkal atau janggol gojeg, ujarnya.
Hanya saja, lokasi yang didatangi petugas, bersih dari gojeg. Diduga, operasi gabungan siang itu bocor, sehingga ojek on line menghilang dan pergi entah kemana.
Lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal tidak ada, petugas mendatangi kantor Gojeg di Ruko Panglima Sudirman. Kepala Satpol PP Sudiman dan Kabag Binmas AKP Harsono, melakukan pertemuan dengan dua orang yang diperkirakan petinggi Gojeg Probolinggo, katanya.
Operasi yang dilakukan menindaklanjuti surat keberatan dan penolakan ASP (Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo). Mereka keberatan, lantaran penumpang makin sepi. Selain itu, mereka belum mengantongi izin. Karenanya, kami mulai hari ini Rabu melarang gojeg beroperasi. “Kami setiap hari akan melakukan razia terhadap ojek on line,” tegasnya.
Yang terjaring operasi nantinya, akan diberi pembinaan dan diminta untuk tidak beroperasi lagi hingga mengantongi izin. Dan kepada pengusaha gojeg, diminta untuk menyerahkan perizinan yang dimiliki.
Jika dalam seminggu belum menyampaikan ke polresta, maka tidak segan-segan pihaknya akan menyegel kantornya. “Ya, pembinaan dulu. Jika dalam seminggu belum menyerahkan perizinannya, terpaksa kami segel kantornya,” paparnya.
Hal itu dilakukan, sesuai Permen Nomor 26 tahun 2017. Disebutkan petrusahaan gojeg harus berbentuk koperasi atau berbadan hokum seperti PT. Dan lagi, kendaraan yang digunakan mengangkut orang surat kepemilikan kendaraan atau BPKB dan STNK-nya harus atas nama perusahaan, bukan atas nama perorangan. Ya, aturan yang baru seperti itu, BPKB dan STNK-nya atas nama Koperasi atau PT. Kalau atas nama pribadi, tidak boleh,” tambahnya.(Wap)

Tags: