Polresta Probolinggo Musnahkan 2.120 Botol Miras dan Amankan 8 Tersangka

http://harianbhirawa.com/2018/04/lomba-memanah-meriahkan-harjakabpro-ke-272/

Kota Probolinggo, Bhirawa
Peredaran minuman keras (miras) di Kota Probolinggo tak pernah habis tuntas meski sering di razia. Kali ini setidaknya 2120 botol Miras razia dimusnahkan dan mengamankan 8 pelaku, untuk menekan peredaran miras ini Polres Probolinggo menyiapkan hukuman terberat bagi yang membandel.
Dimana sebanyak 2.120 botol Miras dari berbagai jenis dimusnahkan oleh Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal bersama MUI dan Forkompimda Kota Probolinggo, di halaman Kapolresta. “Saat ini Kota Probolinggo sudah darurat miras. Tentunya kami akan terus melakukan razia terhadap para penjual maupun pemakai,” kata Kapolresta, Jum’at 13/4.
Tidak hanya memusnahkan ribuan botol Miras hasil razia, polisi juga mengamankan 8 pelaku. Rinciannya 4 orang penjualan atau pengedar miras, dan 4 orang lainnya pemakai miras. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri agar menghukum penjual miras yang masih nekat menjual di Kota Probolinggo dengan sanksi tiga bulan penjara atau denda sepuluh juta rupiah,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti miras itu sendiri, berkaitan dengan adanya peristiwa meninggalnya 82 orang akibat mabuk miras oplosan di Jawa Barat. Langkah ini sebagai antisipasi agar peredaran miras dapat ditekan dan membuat efek jera pelaku.
“Seperti diketahui, di daerah lain, banyak korban berjatuhan akibat melakukan pesta Miras, kita antisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di wilayah Kota Probolinggo. Menekan peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum miras,” ungkapnya.
Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Nizar Irsyad mendukung langkah Polresta dalam penegakan hukum terhadap penjual miras. Ia mengatakan, Kota Probolinggo telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, dalam prakteknya penegakan Perda itu sangat lemah.
“Sehingga para penjual maupun pembeli tidak pernah jera. Karena itu, saya berharap diterapkan hukuman maksimal agar ada efek jeranya. Kalau dihukum berat, saya yakin bisa diberantas,” tandasnya.
Lebih lanjut kapolresta mengatakan, hasil razia, petugas panen tangkapan remaja yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) dicampur obat daftar G di berbagai tempat. Salah satu tempat yang disatroni petugas di sekitar rumah dan toko area bekas gedung bioskop Kelurahan Wiroborang.
Di tempat tersebut, sebanyak 12 remaja ditambah 1 remaja perempuan tengah asyik minum minuman keras yang dicampur obat batuk kemasan sachet. “Tak hanya di situ, sejumlah tempat, yakni sekitar Stadion Bayuangga dan beberapa sudut taman kota, petugas kembali menjaring remaja yang berpesta miras,” lanjutnya.
Bahkan pernah, tak tanggung – tanggung, dalam semalam saja, petugas mendapati 53 remaja tanggung dan 2 gadis tengah asyik pesta miras, tambahnya.(Wap)

Tags: