Polresta Sidoarjo Hadirkan BPOM Dalami Kegunaan PCC

Kepala BPOM Hardaningsih didampingi Kapolresta dan Kadinkes Sidoarjo saat memaparkan fungsi dan kegunaan PCC. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Untuk mengetahui seberapa juah tingkat bahayanya Pil Koplo atau obat-obat terlarang berjenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), Somadril dan DMP (Dextrometrophan) yang menjadi BB (Barang Bukti). Penyidik Polresta Sidoarjo telah menghadirkan petugas dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya untuk memberikan penjelaskan.
Didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kepala BPOM Surabaya Naning Hardaningsih menjelaskan, Pil PCC ini semestinya sudah dilarang beredar oleh pemerintah sejak tahun 2013. Makanya kalau kini beredar lagi, berarti produk ini adalah produk ilegal, penjualannya juga illegal.
Adapun dampak pengguna PCC ini yang paling berbaya terletak pada Carisoprodol, sebelumya digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri otot, tetapi Carisoprodol ini mempunyai efek samping yang menyebabkan orang itu menjadi ngantuk. Fly atau istilahnya ‘teler’.
”Jadi kalau digunakan dengan dosis yang tinggi akan bisa menekan susunan saraf, sehingga terjadilah gagal pernafasan/meninggal. Karena pengguna ini tidak mungkin satu butir, tetapi sangat berlebihan, berbutir-butir terkadang malah dioplos,” kata Hardaningsih, Senin(22/1) di Mapolsek Wonoayu, Sidoarjo.
Lanjutnya, untuk yang DMP ini sebelum tahun 2013 boleh digunakan ke masyarakat dalam bentuk tunggal maupun campuran. Karena mempunyai kasiat untuk pereda batuk kering. Namun DMP yang dalam bentuk tunggal ini banyak disalahgunakan. Adapun efek sampingnya juga mempunyai halusinasi. Kalau diminum sesuai dengan dosis atau anjuran dokter tidak akan efek yang membahayakan.
”Tetapi kalau diminum dalam dosis yang sangat tinggi itu juga bisa mematikan. Karena DMP ini mempunyai efek menekan susunan saraf atau teler. Tingkat bahayanya bisa melebihi morfin,” tegas Hardaningrum lagi.
Dengan kejadian di Sidoarjo ini, dihimbau kepada masyarakat agar kalau meminum obat disesuaikan aturan-aturan yang ada, atau mengikuti anjuran dokter. Agar tidak terjadi penyalahgunaan. Karena obat yang kelihatannya tidak berbahaya pun, kalau digunakan dengan dosis yang sangat tinggi, apalagi dioplos-oplos tentunya akan sangat membahayakan jiwa pemakainnya. Dampaknya akan sangat merugikan, karena obat mempunyai efek samping yang sangat bermacam-macam.
Sementara itu, penjaga gudang IM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, oleh Kapolresta Sidarjo Himawan Bayu Aji juga disuruh memperagakan apa saja yang telah dilakukan selama di gudang. Ternyata di dalam gudang tersebut, tepatnya di Desa Sawocangkring, Kec Sukodono itu dibuat proses pengemaskan/pengepakan. ”Yakni mulai dari kondisi pil koplo yang terbungkus dalam satu dos hingga terproses dalam kemasan eceran. Sehingga kondisinya lebih meyakinkan dan harga jualnya juga lebih tinggi,” terang Kapolresta Sidoarjo. [ach]

Tags: