Polrestabes Amankan BD Narkoba Jaringan Lapas Sidoarjo

DSCN8158Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tiga residivis narkoba jaringan Lapas. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 513,8 gram, atau lebih setengah kilo gram.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 8 butir pil extacy, 47.28 gram ganja. Tak hanya itu, dari tangan pelaku juga berhasil didapati 2 set alat hisap sabu (bong), 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 5 buah buku catatan transaksi narkoba, dan 1 lembar ATM.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulinanto menjelaskan, penangkapan ketiganya dimulai dari tersangka AT dan SH. Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Ketapang, Kecamanatan Sukodono Sidoarjo. Dari tangan dua tersangka, petuga menyita 3,5 gram ganja, 8 butir ekstasi, dan beberapa poket sabu.
“Modus tersangka yakni melakukan transaksi via telepon. Apabila ada pelanggan yang meminta barang, maka tersangka mengirimkan barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (29/10).
Lanjut Agus, dari pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas kembali menangkap tersangka LI yang merupakan kurir sabu. Adapun penangkapan tersangka LI, dilakukan dengan cara petugas melakukan undercover buy dan menelepon tersangka untuk mengirimkan barang. Usai disepakati, tersangka LI mengirimkan sabu seberat 100 gram dan disusul dengan penangkapannya oleh petugas.
Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka LI dan berhasil menemukan 300 gram sabu dikediamannya. Masih kata Agus, dari keterangan LI, dirinya mengaku mendapat narkotika dari Jakarta, yang diantarkan melalui jasa kurir ke Surabaya.
“Ketiga tersangka ini, kita duga masih jaringan kuat dari tersangka narkoba dari Lapas. Untuk itu kami terus lakukan pengembangan,” terang Agus.
Disingung terkait jaringan Lapas manakah, Agus menjelaskan bahwa ketiganya merupakan jaringan dari Lapas Sidoarjo. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan narkoba di Lapas tersebut. “Sementara ini kami masih lakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka ini,” ungkapnya.
Lanjut Agus, sementara melakukan pengembangan, dirinya juga melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi yang juga merupakan jaringan Lapas Sidoarjo. Sementara untuk konsumen sabu ini, sasarannya adalah pada seluruh pengguna narkotika yang merupakan pelanggan tetap dari ketiga tersangka ini. Modus pemesanan tetap sama, yakni dilakukan via telepon seluler.
“Mereka Cuma menerima order, dan tidak bicara omset. Sebab, tergantung dari adakah pemesanan terhadap ketiganya. Ketiganya juga merupakan residivis kasus narkoba,” imbuhnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka ini, estimasi jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba, yakni sebanyak 1.026 orang. Sebab, rata-rata tersangka dalam sekali mengkonsumsi sabu adalah sebanyak 0,5 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: