Polrestabes Amankan Eksekutor Komplotan Curas di Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) memamerkan tersangka M Kus beserta barang bukti tas hasil rampasan, Sabtu (18/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan ekeskutor komplotan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Sabtu (18/8) dini hari. Pelaku ini adalah M Kus (23) warga Jl Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, komplotan ini ada empat orang. Dalam setiap aksinya, komplotan ini selalu berputar-putar mencari sasaran atau korban, yakni beberapa pengendara jalan. Bahkan tidak ada sasaran khusus dari komplotan ini, melainkan ada kesempatan langsung mereka beraksi.
“Dalam setiap aksinya komplotan ini selalu bergantian. Tapi untuk tersangka M Kus ini sebagai eksekutor pelaku curas, atau istilahnya penjambretan,” kata AKBP Sudamiran, Sabtu (18/8) kemarin.
Sudamiran menjelaskan komplotan ini ada empat orang, salah satunya tersangka M Kus. Untuk tersangka lainnya, lanjut Sudamiran, sudah diamankan di Polsek jajaran dan di Rutan. Misalnya tersangka BB, saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, tersangka BN ditahan di Polsek sawahan dan tersangka TTK ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Selain M Kus, tersangka dalam komplotan curas ini sudah ada yang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, ada yang jadi tahanan Polsek. Bahkan untuk tersangka berinisial TTK, sudah kami teteapkan sebagai DPO karena melarikan diri,” jelasnya.
Ditanya terkait tindaklanjut dari DPO TTK, Sudamiran menegaskan, petugas saat ini sedang dalam pengejaran terhadap tersangka. Pihaknya memastikan akan terus mengejar TTK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. “TTK dalam pengejaran petugas,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim ini.
Sudamiran menambahkan tersangka M Kus ini bukanlah pelaku kejahatan baru. Sebelumnya, tersangka M Kus pernah terlibat kasus narkoba dan menjalani empat tahun pidana penjara. Sampai akhirnya pada 2017 tersangka bebas.
“Tersangka M Kus ini pernah ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus narkoba. Dan dipenjara selama empat tahun,” tegasnya.
Untuk tersangka M Kus, sambung Kasat, melakukan aksinya di empat TKP. Yakni di Jl Indragiri Surabaya, bersama tersangka BS. Selanjutnya di Jl Kedungdoro Surabaya bersama BN, di Jl Arjuno Surabaya bersama tersangka TTK dan dan di Jl Gadel Timur Surabaya.
Sementara itu, kepada petugas tersangka M Kus mengaku sudah beraksi di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Surabaya. Sasarannya yakni di tempat sepi dan melakukan aksi terhadap para pengguna jalan.
“Yang saya jambret kadang laki-laki dan kadang perempuan. Tidak ada sasaran khusus, yang penting di tempat sepi ada kesempatan, ya saya jambret,” ucapnya.
Yang pasti, tersangka mengaku, melakukan aksinya pada pengendara motor yang memakai tas maupun menggunakan handphone. Dalam aksinya, Kus menjelaskan bahwa dirinya sebagai eksekutor. Sedangkan yang menjadi joki adalah Tatak (TTK) yang kini DPO.
“Hasilnya saya buat minum-minum di kampung. Saya pernah tertangkap di Polwil (Polrestabes Surabaya) kasus narkoba,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah tas, satu buah dompet, satu buku tabungan, satu kartu penjemputan anak sekolah dan uang tunai Rp 150 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: