Polrestabes Amankan Produsen Snack Berbahaya

??????????Surabaya, Bhirawa
Para orang tua harus berhati-hati membelikan makana ringan bagi anaknya. Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua truk berisi makanan ringan berbahaya. Bahan pakan ternak ditemukan dalam kandungan snack yang diamankan ini.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Handoko (48) warga Dusun Penempatan Kabupaten jombang. Modus tersangka cukup rapi, yakni memproduksi makanan ringan bagi anak-anak dengan merek Banjir Duit dan Mandi Uang. Tapi bahan produksi makanan tersebut diduga campuran dengan bahan pangan ternak yang didapat dari Jakarta, dengan harga Rp 10 ribu per karung.
Dalam waktu 1-2 minggu sekali, sebanyak 8-10 ton bahan yang diduga pakan ternak ini dicampur dengan wafer reject (bekas,red) untuk kemudian dihaluskan dengan mesin molen. Usai dihaluskan, bahan itu kemudian dikemas dan siap diedarkan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Tersangka juga memasukkan uang sebagai hadiah untuk menarik minat pembeli yang mayoritas anak-anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya produksi makanan ringan berbahaya. Petugas pun melakukan penyelidikan di pintu keluar tol Gunung Sari Surabaya, dan mendapati satu unit truk Mitsubhisi Nopol S 8224 UQ yang diduga mengangkut makanan ringan tak berizin edar dan membahayakan nayawa atau kesehatan orang.
“Makanan ringan ini diduga bahannya dari pakan ternak dan wafer reject. Sebelum membahayakan dan memakan korban, petugas kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terang AKBP Sumaryono, Minggu (8/2).
Kasat menjelaskan, kepada penyidik tersangka Handoko mengaku melakukan bisinis ini baru beberapa bulan. Tersangka juga mengaku bahwa tempat produksinya dilakukan di wilayah Jombang. Petugas pun melakukan penelusuran di Jombang, dan diapati bahan baku yang diduga pakan ternak dan wafer reject (kadaluarsa).
Disinggung terkait penyebaran makanan ringan berbahaya ini, AKBP Sumaryono mengaku, tersangka menyebar produksi snack nya di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Sementara terkait adakah korban dalam kasus ini, Kasat mengaku sampai saat ini belum ada korban keracunan akibat makanan ringan yang diproduksi Handoko.
“Sampai saat ini belum ada korban dari makanan ringan Handoko. Namun kami tetap melakukan pengembangan atas peredaran snack produksi Handoko yang disebarkan dibeberapa daerah,” tegas AKBP Sumaryono.
Selain mengamankan dua truk, petugas juga mengamankan 6 orang karyawan yang dijadikan saksi. Petugas juga menyita 900 krdus makanan ringan siap jual, 40 kardus snack merek Banjir Duit dan Mandi Uang, 60 kantong plastik ukuran 20 Kg berisi bahan dasar wafer reject, 3 rol kemasan plastik snack merek Banjir Duit dan Mandi Uang, 3 ikat kardus bom duit, dan 1 bendel surat jalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 140 dan Pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. [bed]

Tags: