Polrestabes Amankan Residivis Kasus Pencurian Lintas Provinsi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan dari tersangka Esti, Senin (27/11). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Petualangan Esti Rahayu Pratini (47) harus berakhir di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya. Warga Jl Desa Larangan Gresik ini berhasil dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian barang-barang berharga di gerai-gerai makanan maupun di mal yang ada di sebagian wilayah Indonesia atau lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan kejadian pencurian di mal maupun di tempat perbelanjaan dan gerai-gerai makanan ini cukup marak terjadi. Sebagian dari kasus itu merupakan ulah dari tersangka Esti. Hal itu diketahui dari beberapa laporan polisi yang ada di Polres-polres maupun Polsek-polsek dan di media, di mana pelaku pencurian tersebut merupakan orang yang sama. Diperkuat lagi dengan rekaman CCTV di setiap kota yang menunjukan modus dari tersangka Esti.
“Berdasarkan rekaman CCTV pada saat korban makan minum di suatu gerai atau tempat perbelanjaan bisa terlacak. Kemudian kita berangkat dari laporan polisi pada 18 November lalu, akhirnya tersangka kami tangkap di Stasiun Madiun saat hendak pulang dari Jogjakarya menuju ke Surabaya,” kata AKBP Leonard Sinambela, Senin (27/11).
Leonard mengaku, tersangka Esti ini cukup sering melakukan pencurian di pusat perbelanjaan maupun gerai-gerai makanan. Bahkan aksinya ini dilakukan antar kota, seperti Surabaya, Jakarta dan Jogjakarta. Selama ini tersangka selalu sendirian dalam menjalankan aksinya. Tak jarang beberapa aksinya tertangkap oleh CCTV, baik di kedai makanan maupun pusat perbelanjaan di Malioboro, Jogjakarta maupun di tempat lain.
Pada beberapa rekaman CCTV, sambung Kasat, modus dari tersangka kalau di tempat makan menunggu calon korbannya. Begitu korbannya memesan makanan dan lengah, barulah tas milik korban ditarik pelan-pelan dan diambil, hingga tersangka meninggalkan tempat tersebut. Kalau di Mirota Malioboro, tersangka juga berpura-pura telepon, melihat SPG atau penjaga toko lengah, tersangka kemudian mengambil barang-barang yang ada di tempat tersebut. Tersangka juga pernah melakukan aksinya beberapa waktu lalu di Coffee Toffee depan Gedung Negara Grahadi.
Sedangkan di Surabaya, Kasat menambahkan, tersangka melakukan aksinya di Depot Bakso Pratama di Jl Dukuh Kupang Surabaya pada 18 November lalu. Tersangka berpura-pura memesan bakso, kemudian melihat korbannya lengah dia mengambil dompet korban yang berisi handphone, uang tunai, dan kartu kredit korban. Setelah itu tersangka memakai kartu kredit korban untuk membeli emas senilai Rp 13, 6 juta. Hasilnya, lanjut Kasat, emas tersebut dijual kembali oleh tersangka seharga Rp 12,3 juta. “Kepada petugas, tersangka mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Kasat. [bed]

Tags: