Polrestabes Apresiasi PMII terkait Penolakan Izin Deklarasi Ganti Presiden

Puluhan mahasiswa PMII Surabaya menggelar aksi damai meminta kepolisian tidak memberikan izin deklarasi 2019 ganti presiden di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/8).[trie diana/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya melakukan aksi di depan Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/8). Aksi tersebut bukanlah aksi unjuk rasa, melainkan aksi agar Polrestabes Surabaya tidak memberikan perizinan terhadap deklarasi #2019 Ganti Presiden dan atau #Jokowi 2 periode.
Para mahasiswa melakukan orasi dengan meminta Polrestabes Surabaya turut menjaga kondusifitas Kota Surabaya. Tak hanya orasi, puluhan mahasiswa ini membentangkan spanduk besar yang bertuliskan ‘Jogo Kondusifitas Surabaya dan Tolak Segala Kegaduhan di Surabaya’.
“Sama-sama mengamankan Kota Surabaya. Mereka (polisi) yang jadi garda terdepan dan hari ini (Senin kemarin, red) kita bersama kalian untuk membuat Kota Surabaya kondusif,” kata koordinator aksi Mahmud Hudori di depan Polrestabes Surabaya, Senin (20/8).
Menanggapi tuntutan dari mahasiswa PMII, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerima aspirasi dari PMII. Bahkan pihaknya mengapresiasi langkah PMII yang mendukung terciptanya kondusifitas di Kota Surabaya.
“Kami terima, dan sangat bagus. Intinya mereka menyampaikan aspirasinya jangan sampai ada perizinan yang membolehkan kegiatan deklarasi itu. Saya pun senang dengan alasannya, yakni tetap menjaga kondusifitas Kota Surabaya,” kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo.
Bambang menjelaskan, tuntutan dari PMII yakni supaya tidak terjadi kerusuhan, dan kekeruhan dalam berdemokrasi. Karena kalau seandainya diizinkan deklarasi ganti presiden ini, otomatis pihak lain akan berusaha menandingi, dan ini tidak bagus.
Tapi, lanjut Bambang, dalam penerbitan surat perizinan itu ada mekanismenya. Dan prosedur-prosedurnya sudah jelas. “Tadi kami sampaikan ke mereka, intinya penyampaian mereka sudah kami terima. Sebagai masukan yang akan disampaikan kepada pimpinan. Tetapi kembali lagi, kami juga punya prosedur dan mekanisme dalam pemberlakuan izin tersebut,” tegasnya.
Ditanya terkait adakah perizinan deklarasi yang rencananya dilakukan 26 Agustus nanti, Bambang mengaku, sementara ini belum ada permohonan izin sama sekali yang masuk. Menurutnya, mekanismenya ada dan tinggal menunggu saja apakah ada permohonan atau tidak.
“Tapi ini melibatkan persetujuan atau rekomendasi dari beberapa instansi. Karena Polri dalam hal ini sifatnya hanya mengamankan. Tapi tidak mengurusi izin lokasi dan lainnya,” pungkasnya.
Dalam aksinya, PMII mempunyai empat tuntutan yang diajukan kepada pihak kepolisian. Pertama, PMII meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan izin tempat deklarasi 2019 ganti presiden dan atau gerakan #Jokowi 2 periode di luar waktu yang ditetapkan oleh KPU. Kedua, meminta KPU untuk segera mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) sebagai payung hukum yang jelas terkait gerakan-gerakan yang mengandung unsur kampanye yang tersirat.
Ke tiga, menuntut tidak adanya hastag 2019 ganti presiden dan atau hastag Jokowi 2 periode atau yang mengandung unsur kampanye sebagai gerakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan permusuhan di masyarakat Surabaya. Ke empat, meminta kepada semua pihak terutama elite politik untuk lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan pribadi dan golongan. [bed]

Tags: