Polrestabes Benarkan Penangkapan Oknum Polisi Terduga Pemerasan

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi menjelaskan perkembangan dugaan pemerasan oleh oknum Polisi.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan empat oknum anggota Polsek jajaran selaku terduga kasus pemerasan terhadap salah seorang warga. Ke empatnya adalah Aipda M anggota Polsek Rungkut dan Bripka S, Brigadir T serta Aiptu A anggota polsek Pakal.
“Keempat oknum tersebut memang benar kami amankan. Sebab mereka diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga,” kata AKP Cinthya Dewi, Kamis (12/4).
Cinthya menjelaskan ke empat oknum tersebut diamankan Propam, Minggu (8/4). Saat itu, ke empatnya sedang menunggu seorang warga yang sebelumnya dimintai uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan uang tebusan agar korban lepas dari tuduhan sebagai pemilik narkoba. “Padahal korban bukan pelaku narkoba. Sebab tak ada bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Namun, meski dilakukan penangkapan, pihak Propam tidak menemukan barang bukti berupa uang dari korban yang diserahkan oleh pelaku. Meski demikian, pihaknya tetap memproses ke empat oknum anggota Polri tersebut. “Saat ini kasusnya masih didalami penyidik propam,” ucap Alumnus Akpol tahun 2006 ini.
Mantan Kasatlantas Polres Gresik ini menambahkan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi berat akan dijatuhkan kepada keempat oknum tersebut. Mulai dari sanksi disiplin, penundaan pangkat hingga pemecatan.
“Tentunya kami tak kompromi jika ada oknum polisi yang tak disiplin dan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Agar nantinya tidak terjadi kejadian serupa, Cinthya mengimbau agar masyarakat jangan ragu dan takut melapor ketika mendapati anggota yang melakukan pelanggaran di lapangan. Sebab pihaknya juga akan berperan aktif dalam menindak tegas anggota atau oknum tersebut.
“Jangan takut dengan oknum tersebut (mengatasnamakan polisi). Karena kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam menginformasikan adanya dugaan pelanggaran petugas-petugas di lapangan. Mohon peran serta masyarakat aktif dalam melaporkan kejadian itu ke Humas atau ke Propam Polrestabes Surabaya,” imbaunya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ulah empat oknum yang mencoreng marwah intansi kepolisian tesebut berawal saat keempat anggota ini melakukan penangkapan terhadap korban berinisial S warga Jl Bolodewo. S dituduh sebagai pemilik narkoba dan dibawa ke THR Surabaya Mall di Jalan Kusuma Bangsa untuk diinterogasi.
Pada proses interogasi tersebut, korban sampat dihajar dan diminta mengakui sebagai pelaku narkoba. Namun, karena tak menemukan barang bukti dan korban tetap tak mengaku, keempat oknum polisi ini pun putus asa dan minta uang tebusan. Setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 25 juta.
Korban lalu diminta menghubungi keluarganya untuk menyediakan uang tersebut. Setelah mendengar permintaan itu, keluarga korban mendatangi Propam Polrestabes Surabaya. Setelah mendapat laporan itu, propam pun lantas menyusun rencana untuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ke empat oknum polisi itu.

Tags: