Polrestabes Bongkar Narkoba Lapas Jakarta

Kasat-Resnarkoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Raden-Bambang-Tribawono-memamerkan-BB-sabu-seberat-1-kilogram-Selasa-(15/9).-[abednego/bhirawa].

Kasat-Resnarkoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Raden-Bambang-Tribawono-memamerkan-BB-sabu-seberat-1-kilogram-Selasa-(15/9).-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Jeruji besi tahanan rupanya tak membatasi jera para tersangkanya. Ini dibuktikan oleh L, seorang penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jakarta diduga terlibat dalam jaringan narkoba Internasional.
Pengungkapan jaringan narkotika Lapas berhasil terkuak dari penangkapan Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya terhadap dua orang kurir narkoba, yakni Reynaldi (26) warga Jl Tengger Kadangan Sendowo dan Zainudin (30) warga warga Jl Sidotopo Dipo Barat.Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang  bukti 1 kilogram sabu sabu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Raden Bambang Tribawono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada 7 September lalu. Selain itu, terbongkarnya jaringan narkoba kelas kakap ini bermula dari upaya Polisi dalam melakukan penyelidikan adanya transaksi narkoba di kawasan Wonorejo.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Reynaldi yang diamankan saat berada di kos kosannya Jalan Wonorejo. “Penangkapan tersangka R dilakukan dengan undercover buy. Dari penangkapan ini, Polisi melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan Reynaldi. Dari sini diketahui bahwa Reynaldi mengaku mendapatkan barang itu dari Zainudin,” terang Kasat Resnarkoba  Polrestabes Surabaya AKBP Raden Tribawono, Selasa (15/9).
Lanjut Bambang, penangkapan Zainudin dilakukan dengan cara memancingnya agar mau datang ke kos-kosan Reynaldi. Zainudin pun akhirnya datang ke kos Reynaldi dengan membawa tas. Mengetahui hal itu, Polisi segera menangkap Reynaldi dan mendapatkan barang bukti 10 bungkus sabu sabu dengan berat total mencapai 1 kilogram.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu tersebut ditaruh di dalam tas tersangka,” jelas Bambang.
Dalam pemeriksaan, Zainudin mengaku bahwa dia mendapatkan perintah dari  L untuk mengambil sabu sabu di salah satu hotel yang ada di kawasan Surabaya barat. Zainudin mengajak Raynaldi untuk mendatangi hotel tersebut. Sesampainya di hotel Zainudin masuk dan mengambil sabu sabu yang dibungkus dalam satu plastik di salah satu kamar.
Setelah mengambil barang Zainudin dan Reynaldi menuju ke kos-kosan Zainudin. Disilah Zainudin memecah sabu sabu itu menjadi sepulung bungkus untuk diedarkan ke kawasan Surabaya. “Dia mendapatkan perintah dari L untuk mengendarkan sabu sabu di kawasan Surabaya,” kata Bambang.
Berdasarkan modus peredaran yang dilakukan yaitu dengan sistem ranjau terputus, serta jaringan peredaran yang sudah antar Provinsi maka Bambang menduga bahwa  L adalah salah satu anggota jaringan narkoba Internasional. “Proses selanjutnya yakni, kami akan meminta izin Kemenkum HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap L yang saat ini masih mendekam di dalam salah satu Rutan di Jakarta,” tandas Bambang.
Sementara itu, Zainudin mengaku bahwa dia baru dua kali menjadi kurir berdasarkan perintah dari L. Yang pertama dia diminta untuk mengambil barang seberat 2 ons dan berhasil diedarkan di kawasan Surabaya. Kemudian yang kedua, dia diminta untuk mengambil 1 kilogram sabu sabu. “Saya mendapatkan upah Rp 7 juta untuk pengiriman ini,” aku Zainudin.
Selain mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu sabu siap edar ini, Polisi juga menyita empat buah ponsel, uang tunai Rp 350 ribu, satu buah tas ransel, satu buah tas warna hitam, satu bendel plastik klip besar, satu bendel plastik klip kecil, dua unit sepeda motor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. [bed]

Tags: