Polrestabes Bongkar Prostitusi Online Antar Provinsi

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka beserta tiga korban kasus TPPO, Selasa (10,4) di Mapolrestabes Surabaya. [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online antar Provinsi. Petugas pun mengamankan tiga orang korban dan satu orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tiga korban kasus TPPO ini berinisial RS (29), ICH (21) dan EL (25) yang merupakan warga asli Jawa Tengah. Petugas juga mengamankan tersangka atasnama Suprihatini (31) warga Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang antar Provinsi, yakni korban dan tersangkanya berasal dari Jawa Tengah,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo, Selasa (10/4).
Wakasat menjelaskan, para korban sudah kenal dengan tersangka SR (Suprihatini) sejak tujuh bulan terakhir. Modusnya, tersangka SR menawarkan korban kepada tamu laki-laki hidung belang melalui Facebook dengan caption “Miss Cha Cha 1500 1x Crot Include Hotel Minat Japri 0857xxxxxxxx” tempat pijat area Semarang untuk melakukan hubungan badan.
Kemudian, masih kata Wakasat, tersangka SR mendapat chat pribadi dari tamu yang meminta dicarikan perempuan. Selanjutnya terjadi kesepakatan antar tersangka dan tamu yang akan melaksanakan ekseskusi di salah satu hotel di Jl Ronggolawe, Surabaya.
“Tersangka menawarkan para korban dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana tersangka mengambil keuntungan Rp 300 ribu, dan sisanya untuk korban,” jelas Wakasat.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menambahkan, keempat perempuan ini (tersangka dan korban) diamankan pada Senin (9/4) kemarin sekitar pukul 17.30 sore di hotel kawasan Jl Ronggolawe, Surabaya. “Mereka (tersangka dan korban) datang ke Surabaya memang mencari pekerjaan yang berhubungan dengan prostitusi dan asusila,” tambahnya.
Dari psotingan tersangka di Facebook, lanjut Ruth, ternyata direspon oleh pelanggan yang berasal dari Surabaya. Sehingga mereka datang ke Surabaya untuk tujuan asusila. Kepada petugas, tersangka dan korban mengaku baru satu hari (Senin) datang ke Surabaya. Sebelumnya mereka juga mengaku sudah melakukan aktivitas seperti ini selama 10 kali.
“Modusnya yakni layanan seksual dengan tarif yang sudah ditentukan, dan tidak ada tawar menawar. Jadi mereka membuka harga, dan apabila harga tersebut tidak cocok maka mereka tidak menerima order (pesanan) dari pelanggan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, dan satu buah kondom bekas pakai. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Tags: