Polrestabes Bongkar Sindikat Judi Online

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdri-Mattanete-saat-menunjukkan-barang-bukti-judi-online-beromset-Rp-200-juta-Selasa-[12/5). [abednego/bhirawa]

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdri-Mattanete-saat-menunjukkan-barang-bukti-judi-online-beromset-Rp-200-juta-Selasa-[12/5). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan judi online antar pulau. Dalam pengungkapan ini diaamankan dua orang tersangka  agen pengepul serta satu orang tersangka bandar besar asal Makasar.
Penangkapan petugas diawali kepada tersangka Dolvy yang berperan sebagai agen situs judi online dengan website www.ultra88.com dan tersangka Chaves selaku pengepul atau sebagai agen judi bola online yang diperuntukan untuk player (penjudi online, red). Dalam setiap bukaan atau permainan, kedua tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 200-500 juta.
Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan sampai ke Makasar dan berhasil menangkap Budi Putra Coky selaku bandar atau agen besar judi bola online antar pulau. Modus operandi tersangka Budi, yakni membuatkan user name atau ID untuk agen dibawanya (pengepul), termasuk untuk tersangka Dolvy dan Chaves.
“Didaerah asalnya, tersangka Budi mendapatkan omset hingga Rp 1 miliar dalam sekali bukaan atau permainan. Untuk para pengepulnya (anak buah) Budi memberikan limit sebesar Rp 30-500 juta,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Selasa (12/5).
Dijelaskan Takdir, selain tersangka Budi, penyidik Jatanum masih mengejar satu orang bos besar berinisial Mr X. Peranan Mr X adalah bos besar yang memantau perjudian online lewat anak buahnya, yakni tersangka Budi. “Nama bos besar ini judi online ini sudah kami kantongi, sembari melakukan penyelidikan,” katanya.
Disinggung mengenai anggota pengepul judi online, Takdir mengaku anggota pengepul di wilayah Surabaya sebanyak 100 orang. Sementara untuk di wilayah Makasar, pihaknya enggan merincikan hal tersebut.
“Sistem perjudian online ini dilakukan secara bercabang. Untuk pembayaraanya dilakukan lewat rekening yang disetorkan kepada tersangka Dolvy,” ungkap Takdir.
Ditambahkan Takdir, dari tangan Dolvy petugas berhasil menyita barang bukti 2 buah kartu ATM Paspor BCA, 2 buah handphone merk I Phone dan Blackberry, 1 unit laptop, 1 buah modem, dan 1 bendel print out acconut agen www.ultra88.com.
Sementara dari tersangka Chaves, petugas berhasil menyita 3 buah handpone, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah key BCA, 3 buah buku rekapan judi bola, dan 1 bendel print out account perjudian situs www.logifun.com. Sedangkan dari tersangka Budi, petugas behasil mengamankan 2 buah laptop, 2 buah handphone, 5 buah key BCA,1 buah key BNI, dan uang senilai Rp 3,1 juta.
Lanjut Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [bed]

Tags: