Polrestabes Gagalkan Peredaran 6,2 Kg Sabu Asal Cina

HL Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti sekitar 6,2 kilogram sabu asal Tiongkok. [abednego]

BNN Pasuruan Bekuk Jaringan Pengedar Antar Pulau
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya dan Bali. Sabu seberat 6.251 gram atau 6,2 Kg ini didapat dari tersangka Amir Muklis (41) warga Jl A Yani, Sidoarjo dan Muhammad Mahid (19) warga Jl Hasanudin Pasuruan. Sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan dua tersangka jaringan pengedar sabu antar pulau
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Satresnarkoba. Dari hasil ungkap ini, anggota berhasil mengamankan dua tersangka dan barnag bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,2 kilogram.
“Narkotika jenis sabu ini masuk dari Cina melalui Riau, kemudian dari Riau lewat jalur darat. Peredaran ini semuanya sistemnya terputus, dengan menggunakan kurir,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (10/10).
Luki menjelaskan, tersangka Amir mengaku, seluruh paket sabu yang diperolehnya didapat dari seseorang berinisial MN, yang hingga saat ini belum pernah bertemu. Amir mengaku, selama ini hanya bisa berkomunikasi dengan MN melalui media sosial BBM, tanpa sempat bertemu.
“Tersangka salah satu tersangka ini residivis kasus yang sama ditahun 2004, dan menjadi narapidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Setelah keluar, dirinya kembali melakukan hal serupa,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan, modus peredarannya sama seperti yang dilakukan salah satu tersangka ditahun 2004. Para tersangka ini berkomunikasi dengan seseorang, kemudian orang tersebut kesannya menitipkan barang kepada mereka.
Kemudian, lanjut Rudi, melalui kurir nantinya diterima. Setelah itu menunggu perintah lanjutan, dan mereka akan memberikan kepada kurir untuk kemudian didistribusikan. “Dalam aksinya ini, para pelaku mendapat imbalan Rp 10 juta,” tambahnya.
Pada hasil ungkap ini, Rudi mengaku, pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih 6 ribu jiwa. Jika saja peredaran narkotika ini lolos, menurutnya, akan banyak korban dari penyalahgunaan narkotika. Terlebih generasi muda penerus bangsa, karena dampak yang ditimbulkan dari mengkonsumsi barang haram ini sangat luar biasa.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 11 paket plastik berisi sabu dengan berat total 55,49 gram ; 42 paket plastik berisi sabu dengan berat total 6.195,56 gram atau total dari sabu ini sebanyak 6.251 gram atau 6,2 kilogram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN Pasuruan
Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan dua tersangka jaringan pengedar sabu antar pulau, yakni KTK asal Riau dan IRL asal Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, BNN mengamankan barang bukti sabu 100 gram atau 1 ons sabu yang berasal dari Riau.
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata menyampaikan keduanya ditangkap dalam sebuah perjalanan tepat di pertigaan jalan raya Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga akan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan, usai mendapat sabu dari seseorang yang sebelumnya mendarat di Bandara Juanda.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, ada transaksi sabu jaringan antar pulau. Selanjutnya kami selidiki dan akhirnya benar. Sehingga, kami melakukan penangkapan di sebuah jalan raya di Gempol, Kabupaten Pasuruan,” tandas Erlang Dwi Permata, Rabu (10/10).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Erlang, berawal dari mobil bernopol N 1047 VI, yang dikendarai kedua pelaku langsung dicegat dengan cara memepetkan kendaraan dari depan dan belakang. Karena mendapatkan ancaman, keduanya mencoba kabur di sergapan petugas. Namun, sejumlah petugas BNN dengan cepat bertindak sampai kemudian KTK dan IRL ditangkap. “Usai kami amankan kedua pelaku, kami menemukan sabu 100 gram bruto. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu berasal dari Riau,” katanya. [bed,hil]

Tags: