Polrestabes Kembali Ringkus Komplotan Begal

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-menginterograsi-dua-komplotan-pelaku-begal-di-wilayah-Surabaya-Minggu-153.-[abednegobhirawa].

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-menginterograsi-dua-komplotan-pelaku-begal-di-wilayah-Surabaya-Minggu-153.-[abednegobhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Bahaya tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang sering disebut dengan begal, masih berkeliaran di wilayah Surabaya. Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua komplotan pelaku begal.
Adapun dua komplotan pelaku begal yang berhasil diamankan adalah Derry (28) warga Jl Pakis Surabaya dan Erick (28) warga Jl Kedondong Surabaya. Keduanya berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jl Undaan Kulon, Surabaya dan di Jl Karah Agung, Surabaya.
Dalam penangkapan petugas, tersangka Derry sempat melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku.
“Petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada Derry, sebab berusaha melarikan diri. Kami akan melakukan pengembangan kepada keduanya untuk mencari keberadaan empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Minggu (15/3).
Dijelaskan Takdir, komplotan begal ini terdiri dari enam orang, dan sudah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Surabaya. Adapun keempat pelaku yang ditetapkan sebagai DPO, yakni HR, AN, AD, dan GG. Modus yang dilakukan komplotan ini adalah memepet kendaraan korban, kemudian langsung membacok dan mengambil motor korban.
Komplotan ini, lanjut Takdir, tak segan-segan melukai korbannya. Dalam setiap aksinya, komplotan ini bergeriliya pada malam hari dan melakukan aksinya di tempat sepi. Tak hanya 15 TKP begal, komplotan ini juga melakukan aksi jambret di 3 TKP di wilayah Surabaya. Adapun calon korban dari aksi begal pelaku adalah kaum adam.
“Sementara komplotan ini melakukan aksi jambret atau copet pada korban wanita,” kata AKBP Takdir Mattanete.
Saat diinterograsi, tersangka mengaku menjual hasil rampasannya ke wilayah Madura. Sedangkan hasil penjualannya dibagi secara rata, dan digunakan untuk pesta minuman keras (miras). “Tersangka mengaku hasil penjualan motor curiannya dibuat untuk pesta miras,” tambah Kasat Reskrim.
Disinggung terkait pengejaran empat tersangka yang dinyatakan DPO, pria yang pernah menjabat dibagian Ditreskrimsus Polda Maluku ini mengatakan, pengejaran keempat pelaku terus dilakukan. Pendalaman juga dilakukan terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan. “Petugas masih melakukan pendalaman dan pengejaran keempatnya,” imbuhnya.
Dari penangkapan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau-Putih tahun 2013, Nopol W 5810 VV. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Tags: