Polrestabes Pertajam Penyelidikan Dugaan Pungli SMA 15

Pungli SMA 15Surabaya, Bhirawa
Belum ditemukannya bukti tindak pidana korupsi dugaan pungli SMAN 15, tak membuat tim penyelidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya berhenti menangani kasus ini. Upaya penanganan serius kasus ini ditunjukan dengan memanggil kembali pelapor dan terlapor kasus ini.
Pemanggilan pelapor (Sididig selaku orang tua murid) dan terlapor (NA selaku Wakil Kepala SMAN 15) pada Jumat (23/1) lalu, merupakan upaya koordinasi terkait kepastian hukum kasus ini. Sebab, dalam kasus yang sempat menggegerkan duna pendidikan di Kota Pahlawan ini, sempat berhembus kabar bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan.
Simpang siur kabar penghentian penyelidikan kasus ini, sempat dibantah oleh Kanit Pidkor Polrestabes Surabaya AKP I Made Pramasetia yang mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini belum dihentikan secara resmi. “Secara resmi belum dihentikan,” ungkapnya.
Dijelaskan Made, pemanggilan pelapor dan terlapor bukanlah sebaga saksi. Keduanya dimintai koordinasi oleh penyelidik, perihal uang temuan pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas, yang awalnya diduga sebagai uang pungli.
“Koordinasi keduanya sebagai tambahan keterangan dan sebagai bahan rekomendasi dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu,” jelas Made.
Disinggung terkait adakah penyampaian pada saat pertemuan dengan penyidik mengenai pemberhentian penyelidikan kasus ini ? Pria asal Pulau Dewata Bali ini enggan mejelaskan hal tersebut. Ia mengaku bahwa penyelidikan kasus ini secara resmi belum dihentikan.
“Terkait hasil pertemuan, nanti pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tegasnya tanpa merinci hasil koordinasi penyelidik.
Sebelumnya, kepada Bhirawa, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengaku bahwa penyelidikan kasus dugaan pungli SMAN 15 ini, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Kesimpulan ini didapat penyelidik setelah melakukan gelar perkara pada Senin (19/1) lalu.
Tidak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini, diperkuat dengan hasil koordinasi dari ahli tipikor Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya yang juga mengatakan hal serupa. Setelah dilakukan penelitian, ahli tipikor Ubhara tak menemukan adanya tindak pidana korupsi seperti dugaan selama ini.
Menurut Kasat, tindakan oknum SMAN 15 Surabaya yang memungut uang terhadap orang tua siswa yang hendak melakukan mutasi sekolah tidak termasuk kategori pungli. Sebab, lanjut dia, unsur paksaan atau ancaman dengan motif tertentu tidak terjadi. Dengan begitu, unsur pidananya juga tidak ditemukan. “Karena itu kasus ini dihentikan,” imbuh Kasat.
Disinggung terkait akankah dibukanya kembali penyelidikan dugaan pungli SMAN 15 ini, mantan Kasubbid Tipikor Polda Jatim itu enggan berkomentar. Sumaryono menegaskan saat ini penyelidikan kasus itu sudah dihentikan.
Dindik Lega
Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya dapat bernafas lega setelah kasus dugaan punutan liar di SMAN 15 Surabaya dipastikan rampung. Ini setelah Polrestabes Surabaya memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan meyakinkan, dari awal memang tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus ini. Sumbangan yang diberikan wali murid itu tidak ada kaitannya dengan mutasi karena proses mutasi sudah selesai. Sedangkan penangkapan Waka Kurikulum SMAN 15 Nanang Achmad, dilakukan setelah mutasi tuntas. “Alhamdulillah sudah selesai,” tutur Ikhsan lega, Minggu (25/1).
Terkait dengan jabatan Nanag Achmad yang dicopot pasca kejadian ini, Ikhsan mengatakan, pencopotan Nanang itu semata-mata untuk kepentingan sekolah. Dia khawatir kasus hukum yang membelit Nanang akan berdampak pada proses kegiatan belajar di sekolahnnya. Sehingga ini bukan  untuk memberikan hukuman bagi Nanang. “Apalagi dia seminggu dua kali lapor ke polres. Sementara beban di sekolah tidak ringan. Dia sendiri yang memilih konsentrasi dulu untuk menyelesaikan masalah ini,”katanya.
Apakah jabatan Nanang akan dikembalikan lagi? Ikhsan hanya berjanji untuk mengevaluasi kembali. “Kita lihat kondisinya nanti,”tegasnya.
Ikhsan mengatakan, kasus yang ramai di awal tahun 2015 ini berdampak luar biasa terhadap psikologi dunia pendidikan di Surabaya. Karena itu pihaknya sangat bersyukur ketika mengetahui kasus ini dihentkan polrestabes karena tidak memenuhi unsur pidana. Ikhsan melihat efek kejadian ini membuat sekolah sangat hati-hati dalam meminta partisipasi masyarakat meski dia tidak mengeluarkan instruksi untuk itu.
Apalagi, kasus ini tidak sekali ini saja. Beberapakali sekolah juga direpotkan dengan protes wali murid maupun pihak-pihak tertentu ketika ada inisiatif untuk meminta partisipasi masyarakat. “Pernah aktivitas anak-anak untuk menggelar apresiasi seni. Mereka urunan, tapi dipermasalahkan ramai dan ramai. Jadi ini membuat kepala sekolah harus mengambil posisi aman,”katanya.
Ikhsan berjanji akan melakukan evaluasi masalah ini. Apalagi sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional dan peraturan daerah kota Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan, partisipasi masyarakat dalam bentuk apapun mulai dari program, aktivitas dan finansial tidak dilarang. “Mestinya tidak masalah karena ada dasar ini. Tapi ternyata dipermasalahkan kemana-mana,”akunya.
Disinggung tentang renovasi masjid SMAN 15 yang terancam mangkrak, Ikhsan sudah menmgetahui dan juga akan segera mengevaluasinya. Apakah akan mengalokasikan dana alokasi khusus untuk membantu pembangunannya, mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini belum bisa memastikan. “Kami akan evaluasi semuanya dahulu, baru kita bisa menentukan kebijakan selanjutnya,”katanya.
Sementara itu, Erni Shinta Handayani, ibunda Eka Abrar Darmawan , di depan Komisi D DPRD Surabaya memastikan, kasus pungli yang terjadi di SMAN 15 terus akan diproses oleh Polrestabes Surabaya.
“Saya tadi barusan dari Polrestabes, dan  mereka memastikan kasus pungli di SMAN 15  tetap dilanjutkan,” ujar Erni Shinta Handayani, saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Jum’at(23/1).
Dalam kesempatan itu, Erni berharap kasus pungli yang menimpa dirinya terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dirinya mengaku siap jika masalah itu di bawah hingga ke ranah hukum dan pemerintah pusat.
“Harapan saya masalah pungli ini terus dilanjutkan sesuai hokum yang berlaku. Jangan tiba-tiba dihentikan karena kita punya bukti yang banyak,” ingatnya.
Tidak hanya itu, istri Mayor TNI AL Sidik ini juga berharap sekolah negeri di Surabaya ditata ulang. Harapannya, Kota Surabaya bisa membuktikan jika bisa memberikan pendidikan secara cuma-cuma kepada warganya.
”Ibarat luka masalah pungli harus segera diobati. Kalau dihentikan berarti ada ketidak adilan,” tandas Erni.
Sebagai bukti komitmen dirinya agar masalah pungli ini terus diusut, ia mengaku jika dirinya tidak mau menerima kembali uang Rp 3 juta yang telah dijadikan sebagai barang bukti penarikan pungutan liar. Namun akan menerimanya jika masalah hukumnya telah diusut sampai tuntas.
Meski demikian, Erni mengaku sebenarnya pihaknya siap berdamai dengan pihak SMAN 15. Sayangnya, pihak sekolah justru menunjukkan sikap sebaliknya dengan mulai melakukan intervensi kepada buah hatinya.
“Saya dan suami juga punya hati nurani. Kita siap berdamai dengan pihak sekolah. Tapi dari penuturan anak saya, dia kok malah diintervensi,” ungkap Erni sambil berurai air mata.
Menurut dia, beberapa intervensi yang diterima anaknya tidak hanya dilakukan oleh para guru. Sejumlah siswa kelas XII juga melakukan tekanan.
“Kalau intervensi dari guru, pernah anak saya ditanya saat berada di leboratorium biologi, siapa nama anak saya. Pas anak saya jawab Eka Abrar Darmawan. Guru yang bertanya tadi malah ngomong, yang saya tahu mayor sidik bukan nama kamu,” ceritanya sembari menahan tangis. [bed.tam.gat]

Keterangan Foto : Rekaman milik komisi D DPRD Surabaya yang berisi video saat Nanang menjelaskan tarif mutasi di SMAN 15.

Tags: