Polrestabes Surabaya Amankan 1,3 Kilogram Ganja

Ganja-13-kilogram-peredaran-Sidoarjo-dan-Surabaya.

Ganja-13-kilogram-peredaran-Sidoarjo-dan-Surabaya.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah sasaran Sidoarjo dan Surabaya. Alhasil, tujuh pemuda beserta barang bukti ganja sekitar 1,3 kilogram diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Adapaun ketujuh tersangka itu adalah Deni G (22) warga Bangah Aloha Sidoarjo, Zen Yama (22) warga Dukun Gresik, Manto (21) warga Bunguh Gresik, Dana Septian (22) warga Menganti Gresik, Janu Edi (22) warga Gunung Anyar Surabaya, Muhammad Julianto (22) warga Brebek Waru Sidoarjo, dan Ahmad Fariz (24) warga Wedoro Waru Sidoarjo.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Deni dan mengamankan 8 paket plastic ganja seberat 21,25 gram. Selanjutnya mengembang ketiga tersangka yakni, Zen, Manto dan Dana Septian, beserta barang bukti ganja seberat 32,38 gram.
“Dari penangkapan empat tersangka, kita kembangkan di daerah Sidoarjo dan mengamankan bandar ganja. Dari tujuh terangka ini, tersangka Zen merupakan mahasiswa semester 4,” kata Kompol Anton Prasetyo, Kamis (11/8).
Lanjut Anton, sehari kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Janud Edi, M Julianto, dan Ahmad Fariz. Uniknya, dari penangkapan tiga tersangka itu petugas mendapati barang bukti 9 timbel ganja dengan berat total 1 kilogram yang disita dari tangan tersangka Ahmad Fariz. Selanjutnya petugas masih mendalami jaringan dari para tersangka ini.
Ditanya terkait pemasok barang haram itu, Anton mengaku belum mengetahui asal muasal ganja tersebut. Tapi, Anton mengaku jaringan peraran ganja ini berasal dari wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sedangkan untuk barang milik tujuh tersangka ini, petugas mendapati nama A yang dilakukan pengejaran lantaran statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih mengejar si A, dan belum mengetahui asal barang tersebut darimana. Dari pengakuan para tersangka yang melakukan hal itu selama 5-6 bulan terakhir ini, wilayah peredaran ganja yakni di Sidoarjo dan Surabaya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI njomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [bed]

Tags: