Polrestabes Surabaya Amankan 2600 Botol Miras

3-Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mendampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat menunjukkan sitaan miras tak berizin, Minggu (15,6). AbednegoPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Jelang Bulan Suci Ramadan 1435 H, Polrestabes Surabaya beserta jajaran melakukan operasi peredaran minuman keras (Miras). Selama lima hari operasi terhitung sejak tanggal 11-15 Juni 2014, Polisi berhasil mengamankan 2600 botol miras tak berizin dari berbagai merk.
Adapun 2600 botol miras yang disita, terdiri dari miras jenis cukrik sebanyak 1300 botol, Arak 793 botol, Paloma 64 botol, Wiski 20 botol, Raja Jemblung 84 botol, Vodka 82 botol, dan Topi Miring 31 botol. Selain mengamankan ribuan botol miras, Polisi juga mengamankan 119 orang tersangka terdiri dari penjual, distributor, dan agen, dengan jumlah kasus sebanyak 113.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabay AKBP Sumaryono mengatakan, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran dalam pelaksanaan operasi selama 5 hari, berhasil mengamankan 119 tersangka yang terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.
Lanjutnya, operasi ini sendiri karena sudah banyak korban miras pada tahun 2013-2014, yakni 15 orang meninggal dunia dan lima orang kritis. Korban lima orang kritis mengalami gagal ginjal, karena banyak mengkonsumsi miras.
“Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polrestabes Surabaya beserta jajaran menggelar operasi peredaran miras,” terangnya.
Adapun Polsek jajaran yang banyak mengungkap kasus miras yakni Polsek Genteng, Simokerto, dan Jambangan. Dari barang bukti (BB) yang disita, Sumaryono menjelaskan bahwa miras ini didapatkan dari warung dan café remang-remang. Kebanyakkan miras ini didapatkan dari Solo dan Tuban.
“Miras ini berasal dari Tuban dan Solo, dan dikemas dalam botol air mineral. Per botol, tersangka mengambil keuntungan Rp 5000. Sedangkan, untuk wilayah Surabaya, kami masih melakukan pengembangan terhadap peredaran miras,” ungkap Kasa Reskrim Polrestabes Surabaya.
Terkait modus dari para tersangka, Kasat Reskrim menjelaskan, para penjual ini menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Mulai dari menggunakan kemasan botol air mineral sampai kepada menjual secara tersembunyi. Dan untuk penjualan dengan kemasan botol mineral, dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
Sambungnya, dalam artian, miras yang bermerk dan sudah terdaftar mendapatkan pengawasan oleh petugas. “Penggunaan kemasan botol mineral ini, untuk mengelabuhi petugas. Sehingga kesannya rapi,” ungkapnya.
Disinggung akankah operasi ini akan diteruskan, mengingat mendekati Bulan Suci Ramadhan, Sumaryono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi ke sejumlah tempat. Dan hal ini sudah ditekankan kepada Unit Reskrim pada setiap Polsek yang berada di jajaran Polrestabes Surabaya. Mengingat, miras sudah menjadi perhatian dari pimpinan yakni sebagai penyakit masyarakat (pekat).
Karenanya, menjelang lebaran, pihaknya akan terus meningkatkan operasi rutin. Sedangkan untuk tempat hiburan malam, pada saat Bulan Suci Ramadhan, Sumaryono mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu Satpol PP, Kesbangpol, dan lainnya.
Ini dikarenakan, Pemerintah kota yang akan memberlakukan jam operasi kepada tempat hiburan malam, pada saat bulan suci Ramadhan. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap daerah yang sering dilakukan transaksi miras. Dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, karena ini sudah menjadi perhatian pimpinan. Serta untuk memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan nant,” pungkasnya.
Adapun semua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP. Serta Pasal 146 ayat (1) dan (2) atau Pasal 140 dan atau Pasal 142, UU RI nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Tidak lupa peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. [bed]

Tags: