Polrestabes Surabaya Amankan Bandar Sabu Bersenpi

Kasubbag-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-bersama-Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-BB-sabu-dan-air-soft-gun-laras-panjang-Kamis-[28/7].-[Abednego/bhirawa].

Kasubbag-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-bersama-Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-BB-sabu-dan-air-soft-gun-laras-panjang-Kamis-[28/7].-[Abednego/bhirawa].

(GerebegĀ  Rumah Kos Gudang Narkoba)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kos di J Lidah Kulon, Surabaya yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba. Dan mengamankan tersangka Mohammad Arifin (28) termasuk barang bukti berupa senjata api(Senpi).
Dalam penggeledahan di tempat kos Mohammad, petugas mendapatkan barang bukti 1 oket sabu seberat 1,89 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapati satu tersangka yang merupakan Bandar, yakni Choirul Anam (29) warga Jl Wonokromo gang SS. Dari tanggan Choirul petugas mengamankan 5 poket shabu seberat 8,03 gram, ekstasi 0,44 gram dan senjata air soft gun laras panjang.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Aan (23) warga Jl Pulo Tegalsari dan Afandi (28) warga Jl Wonokromo. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
“Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat total keseluruhan 10,19 gram, kami juga menyita air soft gun laras panjang dari tersangka Choirul, yang diakuinya milik bandar besarnya yakni D (DPO),” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, Kamis (28/7).
Dijelaskan Anton, dirinya beserta tim Satreskoba sedang melakukan pengembangan terhadap bandar gede yakni D. Sampai saat ini, Anton mengaku tenga melakukan pengejaran terhadap D. “Kami melakukan pengejaran terhadap D, karena identitasnya sudah kami dapatkan. Tinggal pengejaran dan melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar gede ini,” jelasnya.
Anton mengaku, para tersangka ini melakukan peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Untuk wilayah peredaran lainnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal itu. Saat ditanya sedikit terkait identitas bandar berinisal D, Anton enggan merincikan dengan alasan masih dilakukan pengejaran dan pengembangan terhadap yang bersangkutan.
“Sabar dulu, kami dan tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar gede ini,” ungkap Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, tersangka Choirul Anam mengaku bahwa narkoba dan air soft gun laras panjang itu merupakan milik dari Denis (bandar gede, red). Ia pun mengaku bahwa kedua barang itu dititipkan Denis kepadanya. “Saya hanya dititipi sama Denis. Dan barang itu semua mili dia, bukan milik saya,” elak Choirul Anam.
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: