Polrestabes Surabaya Amankan DPO Curanmor Antar Pulau

Foto Ilustrasi Gedung Reskrim Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya adalah Fausen (32) dan Parham (26), sama-sama warga Tanah Merah Bangkalan.
Kedua pelaku spesialis curanmor serta curat (pencurian dengan pemberatan) ini melakukan aksinya tidak hanya di Surabaya maupun di Jawa Timur saja. Bahkan kedua pelaku merupakan target operasi maupun DPO di Polda Kalimantan Selatan. Namun petualangan mereka harus berakhir di tangan anggota Resmob yang berhasil mengamankan keduanya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil lidik (penyelidikan) dari tim. Dalam kasus ini, tim Resmob Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan tim Ranmor Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Bima, petugas berhasil mengamankan tersangka Fausen di wilayah Surabaya. Setelah dikembangkan, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka Parham. Atas kerjasama ini, petugas berhasil mengamankan tersangka Parham di Bangkalan.
“Dalam catatan kejahatan yang ada di kepolisian, keduanya kerap dan beberapa kali mengacak-acak wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan juga menjadi target operasi (DPO) Polda Kalimantan Selatan,” kata Iptu Bima Sakti, Minggu (14/10).
Bima menjelaskan, aksi keduanya terakhir dilakukan pada akhir September lalu. Yakni melancarkan aksi kejahatannya dengan menyatroni rumah di Jl Kedung Sroko dan rumah di Jl Putat Jaya Sekolahan Surabaya.
“Saat menjalankan aksinya, keduanya membekali diri dengan kunci model T untuk merusak kunci setir kendaraan korban,” jelasnya.
Masih kata Bima, pihaknya akan terus melakukan pendalaman maupun pengejaran terhadap para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang ada di Surabaya. Bahkan pihaknya menegaskan bahwa para pelaku penjahat jalanan merupakan musuh dari kepolisian.
“Tidak hanya untuk kasus ini, kami akan terus mengejar DPO maupun target operasi pelaku tindak kejahatan jalanan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Kepada petugas, keduanya mengaku sedikitnya telah melakukan aksi di puluhan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Puluhan TKP ini di antaranya di wilayah hukum Polsek Sukolilo, Tegalsari, Genteng, Sawahan dan Polsek Tambaksari Surabaya.
“Sudah tidak terhitung berapa kali (melakukan aksi kejahatan). Pokoknya ada kesempatan, kami beraksi dengan merusak kunci setir menggunakan kunci T,” ucap tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah kunci T, dua bilah senjata tajam, sepeda motor merek Honda Beat, dan uang jutaan rupiah pecahan Rp 50 ribu. Kedua pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. [bed]

Salah satu DPO pelaku curanmor saat diamankan Tim Resmob Polrestabes Surabaya, Minggu (14/10).

Tags: