Polrestabes Surabaya Amankan Dukun Gadungan

gendam 2Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Bambang Martono (55) warga Sidoarjo dibantu Fransiska (49) warga Sidoarjo, menyamar sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit,dan melakukan penipuan terhadap para pasien rumah sakit yang menginginkan kesembuhan. Namun, aksi ke duanya dipergoki oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan pembuntutan terhadap kedua tersangka, yang sering melakukan aksinya di rumah sakit di Kota Surabaya.
Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan syarat, si pasien (korban) melepaskan semua perhiasannya dan menaruhnya di dalam kantung putih yang sudah disiapkan.
“Modus dari tersangka, yakni menunggu kelenggahan korban, kemudian Martono menggantinya dengan kantung putih lainnya dan memerintahkan korban agar membukanya di rumah. Alasan ini digunakan untuk membujuk korban, agar penyakitnya tak datang lagi,” kata Agung, Rabu (22/10).
Pada saat korban membuka kantong tersebut di rumah, isinya berupa pecahan batu bata dan uang receh. Sehingga membuat korban, terkejut terhadap isi dari kantung tersebut. Seperti kejadian beberapa bulan lalu, yang terjadi pada Sunarti, seorang ibu rumah tangga, menginginkan saudaranya yang dirawat cepat sembuh.
Lanjut Agung, apa yang didapti Sunarti bukannlah kesembuhan bagi saudaranya, tetapi penipuan yang dialaminya. “Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu kepada petugas,” terang Agung.
Dari laporan tersebut, masih kata Agung, petugas pun melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan rumah sakit terkait. Alhasil, petugas Resmob berhasil menangkap kedua tersangka di RSAL Dr Ramelan, yang saat itu keduanya sedang berusaha membujuk korban lainnya.
Menyangkut peran dari masing-masing tersangka, Bambang Martono berperan sebagai dukun, dan biasanya dipanggil gus. Sementara Fransiska, berperan sebagai orang yang menyakinkan korban, bahwa gus bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
“Aksi ke dua tersangka terbilang nekat, mereka melakukannya di Rumah Sakit. Dan memanfaatkan jam besuk oleh keluarga pasien. Rata-rata korbannya adalah perempuan yang berusia 60 sampai 69 tahun,” urainya.
Dia menambahkan, di Surabaya, tersangka sudah melakukan tujuh kali, yakni di RSAL Dr Ramelan sebanyak lima korban, dan RSUD Dr Soetomo dua korban.  Namun, untuk daerah lain tersangka juga melakukan di daerah lain, seperti Malang, Gresik, Sidoarjo, dan Semarang. “Kedua tersangka ini merupakan jaringan Semarang. Karenanya, kami masih memburu Tatik yang merupakan komplotan dari tersangka,” tegas Agung.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara. [bed]

Tags: