Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Curas di Bulan Ramadan

Salah satu pelaku curas yang berhasil diamankan petugas Polrestabes Surabaya di Bulan Ramadan.[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Demi terciptanya situasi dan kondisi yang aman di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya tetap meningkatkan pengamanan di wilayah hukumnya. Salah satunya yakni penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bulan Ramadan 2018 ini.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni Faizal (20) warga Jl Kupang Krajan Surabaya dan Bambang (22) warga Jl Ronggowarsito Surabaya. Sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang mengetahui aksinya. Kemudian petugas patroli Polrestabes Surabaya mengamankan keduanya pada Senin (18/6) sekitar pukul 03.40 di Jl Anjasmoro Surabaya.
“Keduanya diamankan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Di mana sebelumnya sudah dihakimi massa setempat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kemarin.
Kasat menjelaskan kronologis kejadiannya, saat itu korban Liska Krismonita (20) sedang menaiki gojek sambil pegang handphone melintas di Jl Raya Darmo Surabaya. Tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan naik motor ini memepet korban dan merampas handphone yang dipegang korban.
Mengetahui hal itu, korban mengejar pelaku sampai di Jl Anjasmoro Surabaya sambil meneriaki pelaku. Saat itu, kebetulan motor pelaku mogok karena kehabisan bensin. Mendengar teriakan dari korban, kedua pelaku tersebut sempat menjadi bulan-bulanan massa setempat.
“Beruntung saat itu terdapat petugas polisi yang melakukan patroli di Jl Anjasmoro, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya,” tegas Kasat.
Sementara itu, tersangka Faizal kepada petugas mengaku bahwa dirinya hanya joki dalam aksi curas tersebut. Sementara tersangka Bambang bertugas sebagai eksekutor dari aksi curas yang dilakukannya bersama temannya.
“Saya hanya joki Pak, Bambang lah yang merampas HP korban. Saat itu saya mencoba melarikan diri dengan menancap gas kendaraan. Tapi bensin kendaraan saya habis, sehingga kami berdua dihajar massa,” akunya.
Dari aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Fiz R nopol N 6115 GD yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan satu buah handphone Samsung (hasil). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. [bed]

Tags: