Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Pemilik Pil Koplo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengamankan pemilik pil koplo, Minggu (8/10) dini hari. [abednego/bhirawa]
(Razia Cipta Kondisi)

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan atau 3C (Curas, Curat dan Curanmor), Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia Cipta Kondisi (Cipkon) di Jl Raya Kedung Cowek Surabaya, Minggu (8/10) dini hari.
Penyekatan kali ini dilakukan di Jl Raya Kedung Cowek Surabaya, atau di jalur lambat dari arah Madura menuju Surabaya. Razia yang berlangsung sejak pukul 00.00 dini hari hingga pukul 03.00 pagi ini dilakukan personel gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dan Polisi Militer.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan, razia difokuskan pada kejahatan jalanan. Para anggota diperintahkan untuk memeriksa dan menggeledah setiap pengendara yang mencurigakan. Baik roda dua maupun roda empat, Leonard memerintahkan anggotanya untuk memeriksa satu persatu tanpa terkecuali.
Sekitar dua jam operasi berlangsung, petugas mencurigai dua  motor merek Suzuki Satria FU Nopol S 3749 ZQ dan Yamaha Vixion Nopol S 3523 YL. Kedua kendaraan tersebut mengangkut enam penumpang pria sekaligus. Ketiga pengendara yang melaju dari arah Madura menuju Surabaya ini sempat berusaha menghindari petugas, hingga dilakukan penangkapan.
“Setelah kami hentikan dan melakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan sebanyak 49 butir pil koplo atau dobel L yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku dari pengendara atas nama Eko Prastiawan,” kata AKBP Leonard Sinambela, Minggu (8/10).
Tak sampai di situ, lanjut Leonard, petugas turut mengamankan lima pengendara atau rekan Eko. Kelimanya adalah Andrik Prasetio warga Kediri, Tatang Eko warga Jombang, Setio Budi warga Kediri, Muhamat Rukan dan Devan Adicahyo warga Jombang.
“Pengendara yang kedapatan membawa pil koplo, langsung kami serahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti. Begitu juga dengan kelima temannya ini kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas leonard.
Leonard menambahkan, dalam razia Cipkon ini petugas berhasil menindak 108 pelanggaran lalu lintas. Dengan rincian, pelanggaran lalu lintas berupa penilangan SIM sebanyak  46 buah, dan STNK sebanyak 49 buah. Sedangkan sisanya merupakan penindakan atas 13 unit kendaraan roda dua yang tidak disertai surat maupun dokumen kelengkapan kendaraan.
Nantinya, sambung Leonard, razia Cipkon seperti ini akan terus digalakkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta unit lainnya. Selain fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, razia Cipkon bertujuan untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor untuk melengkapi surat ataupun dokumen kendaraan, serta imbauan untuk menaati tata tertib lalu lintas. [bed]

Tags: