Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Mobil Hasil Kejahatan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan satu dari puluhan barang bukti mobil hasil tindak kejahatan di Satpas Colombo, Selasa (7/8).[abednego/bhirawa]

(Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Roda Empat) 

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskrim bersama Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 30 kendaraan roda empat hasil dari bermacam tindak kejahatan. Puluhan barang bukti mobil berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) dan Low Multipurpose Vehicle (LMPV) ini hasil ungkap Januari hingga Juli 2018.
“Sebanyak 30 kendaraan roda empat ini diamankan di jalur utama Kota Surabaya. Semua barang bukti ini merupakan hasil ungkap Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Surabaya terhadap bermacam tindak pidana,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (7/8).
Rudi menjelaskan, hasil ungkap ini merupakan kejelian dari petugas yang ada di lapangan. Anggota di lapangan menaruh kecurigaan terhadap mobil-mobil yang kini menjadi barang bukti. Setelah ditanyakan, ternyata dokumen-dokumen kendaraan dan identitas pemilik, semuanya ada perbedaan dengan yang asli.
“Akhirnya oleh Satreskrim dilakukan penyelidikan. Hasilnya puluhan mobil ini terlibat bermacam tindak pidana,” jelasnya.
Masih kata Rudi, ada banyak dugaan tindak pidana dari perkara ini. Di antaranya persoalan fidusia, di mana kendaraan tersebut merupakan kredit dan dijaminkan. Bisa juga terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Bahkan, bisa juga tindak pidana penggelapan. Termasuk tindak kejahatan akibat praktik penipuan dan perampasan.
“Terakhir, diduga kuat surat-surat sengaja dipalsukan. Baik STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) maupun BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)-nya,” terangnya.
Ditanya mengenai tersangka dari puluhan barang bukti mobil ini, Rudi enggan merinci. Pihaknya beralasan akan mengembangkan hasil ungkap ini. Sebab kuat dugaan dari puluhan mobil ini ada yang masuk dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam hal ini kendaraan roda empat.
“Tersangka masih dalam proses pengembangan. Nantinya kita akan kembangkan di suatu jaringan curanmor,” tegasnya.
Setelah kendaraan tersebut diamankan, masih kata Rudi, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Satreskrim akan melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik kendaraan tersebut sekaligus tindak pidananya. Misalnya, dari nomor polisi yang ada, kendaraan itu berasal dari Bandung, maka akan dikroscek di wilayah tersebut.
Polisi, sambung Rudi, akan menanyakan apakah ada tindak pidana pencurian mobil di Bandung sesuai nomor polisi yang dimaksud. Jika ada dan sesuai, maka bisa dipastikan mobil tersebut hasil curian.
“Setelah ini kami minta pada pemilik kendaraan ini, untuk mengambil ke Satpas Colombo. Tunjukkan surat-surat yang asli. Pengambilan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: