Polrestabes Surabaya Amankan WNA Amerika Pembawah Narkoba

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana menunjukkan BB narkoba dari Alex Daniel Gems dan Komeng, Selasa (27,11). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. Dari dua orang pelaku yang diamankan, seorang pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Adapun keduanya adalah Alex Daniel Gems (28) WNA Amerika Serikat dan Edi Purwanto alias Komeng (42). Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,68 gram, dan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja.
Kasatreskoba Polrestabes, Surabaya AKBP Indra Mardiana menjelaskan, kedua pelaku dimanakan pada 19 November 2018 lalu di kawasan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Setelah itu petugas Polisi mengeler pelaku untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Dalam keteranganya, WNA yang diamankan itu tinggal di Apartemen Metropolis, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Selanjutnya, sambung Indra, Tim Satreskoba langsung membawa kedua pelaku ke Apartemen tersebut. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka WNA, Polisi menemukan linting ganja seberat 0,68 gram, dan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja.
“Awalnya Alex lah yang mengajak Komen memakai ganja. Hingga selanjutnya Komeng memiliki sabu dan dipakai berdua,” kata AKBP Indra Mardiana.
Lanjut Mardiana, Alex sehari-seharinya diketahui bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus di Surabaya. Dia sudah lima tahun tinggal di Kota Pahlawan. Dan mengajar Bahasa Inggris sudah tiga tahun. Sementara dari keterangan Komeng, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Susilo.
“Kalau terangka Komeng merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka Alex. Keduanya kerap memakai barang haram ini bersama-sama di tempat tinggal Alex, yaitu di Apartemen Metropolis kawasan Tenggilis Mejoyo,” jelasnya.
Indra menambahkan, tersangka Komeng sehari-harinya bekerja memasok air mineral galon di Apartemen Metropolis, tempat tinggal Alex. Dari situlah Alex mengenal Komeng dan selanjutnya jadi akrab. Menurut pengakuan, Alex lah yang mengajak Komen untuk menikmati ganja, hingga kemudian keduanya mencoba yang lain, yakni memakai sabu bersama-sama.
“Untuk narkoba jenis ganja yang dipakai oleh keduanya, didapat tersangka Alex dari seorang kenalannya. Saat ini masih kami kembangkan penyelidikannya, untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. [bed]

Tags: