Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Penadah Curanmor

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (tengah) menunjukkan komplotan spesialis penadah barang bukti motor curian, Kamis (16/11). [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggulung komplotan spesialis penadah kendaraan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Alhasil tiga tersangka yang merupakan warga Jl Nyamplungan Balokan Semampir Surabaya ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk petugas yakni berinisial SA (23), MF (33) dan AR (20), ketiganya warga Jl Nyamplungan Balokan Semampir Surabaya. Ketiga tersangka merupakan penadah hasil curanmor yang dilakukan oleh tersangka utama berinisial IM (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penangkapan tersangka AR yang membawa motor Honda Megapro warna hitam milik korban Mochammad Abdul Azis, warga Kedung Anyar Surabaya.
“Tersangka AR mengaku mendapatkan motor tersebut dari temannya SA. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, ternyata benar motor tersebut adalah motor curian dari TKP Jl Petemon Surabaya yang dijual oleh tersangka IM kepada SA melalui perantara tersangka MF dengan harga Rp 700 ribu,” kata Kompol Lily Djafar, Kamis (16/11).
Oleh tersangka SA, motor curian itu dijual kepada AR dengan harga Rp 1,5 juta. Atas kejadian itu, korban Abdul Azis melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya lengkap dengan ciri-ciri yang ada pada barang bukti. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini.
Lebih lanjut Kompol Lily menambahkan, penangkapan awal dimulai dari tersangka AR. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhail menangkap tersangka SA dan MF. Sedangkan untuk tersangka utama pelaku curanmor berinisial IM, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Setelah mengantongi STNK dan BPKB motor korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil ketiga tersangka berhasil ditangkap satu per satu dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” tegas Lily.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit motor merek Honda Megapro Nopol M 5344 AS beserta STNK dan BPKB kendaraan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. “Ancaman hukuman pidananya yakni empat tahun kurungan penjara,” pungkas mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini. [bed]

Tags: