Polrestabes Surabaya Bekuk Pecandu Sabu Jaringan Madura

CH, tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,79 gram yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (8/3).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan CH (34) tersangka kasus narkoba. Warga Jl Tambak Deres Surabaya ini ditangkap lantaran kesenangannya mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Madura.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota dari Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pengutitan terhadap tersangka. Setelah dirasa cukup bukti, CH diamankan di kediamannya di Jl Tambak Deres Surabaya.
“Kepada petugas, tersangka CH mengaku dirinya membali sabu dari seseorang yang berinisial SF di Rabesan Madura. Bahkan tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu di SF,” kata Kompol Lily Djafar, Kamis (8/3).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjut Lily, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti di antaranya satu poket sabu seberat 1,26 gram beserta bungkusnya, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram, 10 buah pipet kosong, dan satu buah timbangan.
“Tersangka juga mengaku bahwa selama tiga kali membeli sabu di SF, harga yang dipatok SF untuk barang dagangannya ini sebesar Rp 900 ribu,” jelasnya.
Lily menambahkan, pria yang kesehariannya berdagang bahan-bahan bakso ini mengaku membeli sabu untuk stamina dirinya. Bahkan tersangka CH merupakan pengguna aktif sabu untuk menunjang tenaganya selama bekerja di pasar sebagai pedagang. “Pengakuan CH, sabu tersebut untuk meningkatkan staminanya pada saat bekerja di pasar,” tambahnya.
Terkait SF, Lily mengaku, petugas akan melakukan pendalaman terhadap tersangka CH untuk menguak siapa sebenarnya SF. Apakah SF merupakan bede (bandar gede) di wilayah Madura, Lily enggan berspekulasi dengan alasan masih perlu melakukan pendalaman keterangan terhadap tersangka CH dan penyidikan lebih lanjut.
“Yang pasti petugas masih melakukan pendalaman terhadap tersangka CH untuk dikembangkan kepada SF,” tegas Lily.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pun ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [bed]

Tags: