Polrestabes Surabaya Belum Tetapkan Tersangka Pembuangan KIP

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan ratusan Kartu KIP yang diduga dibuang, Jumat (23/3). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Kasus pembuangan 634 Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus didalami Polisi. Penyelidik sudah memeriksa Ahmad Zahri Hamid Romadhona selaku kurir KIP. Hasilnya, Polisi memastikan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Zahri. Meski demikian, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Zahri yang juga warga Jalan Nginden Jangkungan I itu merupakan tenaga freelance PT SAP selaku penyalur KIP. Kemudian mengenai alasan kenapa KIP itu tak diantarkan, ada dua alasan yang dilontarkan Zahri kepada penyidik.
“Tersangka mengaku tak mengantarkan KIP tersebut dengan alasan tak ada pihak kelurahan yang mau mendampingi mengantarkan KIP itu,” ungkap Kombes Pol Rudi, Jumat (23/3).
Kemudian alasan lain yang dilontarkan ialah karena kesibukannya menjadi kurir freelance. Sebab dia biasa ditugaskan di luar kota, kadang sehari di Surabaya, sehari kemudian dia bisa ditugaskan ke Jember. Untuk itu, tersangka pun lupa mengantarkan KIP itu hingga dua tahun lamannya.
“Seharusnya KIP itu sudah diantarkan sejak April 2016 lalu, namun karena dua alasan itu, akhirnya kartu ini hanya disimpan selama dua tahun,” imbuhnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel ini juga mengatakan, di kecemantan Sukolilo, Zahri sebenarnya mendapatkan tugas untuk mengirimkan KIP tersebut di lima kelurahan. Tiga kelurahan sudah selesai diantarkan, sedangkan dua kelurahan lain yakni Kelurahan Gebang dan Keputih belum diserahkan.
“Setelah kartu tersebut tak diantarkan, Zahri sebenarnya sudah lapor ke Simon, atasan yang memberi order dari PT SAP. Namun Simon memintanya agar KIP disimpan dulu di rumahnya,” terang Rudi.
Karena permintaan Simon itulah, akhirnya Zahri menyimpan 643 KIP itu, yang terdiri dari 220 buah untuk kelurahan Gebang dan Kelurahan Keputih 423 buah. Setelah disimpan, ia melanjutkan pengiriman di lokasi lain di luar kota Surabaya. Meski menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Hamid, namun polisi belum menetapkan tersangka.
“Kami masih dalami dulu, kenapa pihak perusahaan tak menarik KIP itu. Apakah ada kesalahan kontrak, kemudian bagimana bentuk kespakatannya. Untuk itu, kami juga akan memanggil yang bersangkutan,” tandasnya.
Namun menurut Rudi, meski belum ditribusikan, pelajar yang seharusnya menerima KIP tidak dirugikan. Karena beasiswa atau bantuan dari pemerintah tetap diterima pelajar yang berhak. “Tetap mendapatkan dana bantuan itu, dengan bantuan pihak sekolahan,” pungkas perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.
Sementara Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Gani menambahkan, penyidik tetap mendalami kasus penemuan 643 KIP ini. “Petugas terus bekerja, saksi-saksi terus dipanggil dan dimintai keterangan,” tutur Ibrahim.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak satu karung berkas dan KIP ditemukan di tempat laundry milik Umi Kalsum di Jalan Nginden Jangkungan I, Sukolilo pada Senin (19/3). KIP tersebut seharusnya diedarkan pada tahun 2016 lalu, namun kenyataaannya KIP tersebut dibuang oleh sang kurir. [bed]

Tags: