Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Prostitusi ABG di Apartemen

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat gelar perkara kasus penggerebekan prostitusi gadis ABG Bandung di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/2). [istimewa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan prostitusi online asal Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang, 4 di antaranya berperan sebagai mucikari dan 8 orang sebagai korban.
Penggerebekan bermula dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Selasa (13/2) dan baru diekpos ke media massa, Rabu (14/2). Dari salah satu kamar tersebut, polisi berhasil mengamankan dua korban. Saat itu, dua korban yang masih ABG sedang melayani tamu dengan seorang pria yang membooking mereka. Saat itu, korban sedang melayani threesome (berhubungan tiga orang).
Dari kedua korban mengaku jika mereka melayani tamu berdasarkan orderan dari mucikarinya yang bernama Furqon (24) warga Sangkuriang Bandung dan Irfan (19) warga Jalan Pamekar Bandung. Keduanya diketahui menginap di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Timur.
Lalu, polisi bergerak menuju apartemen dan menggerebek empat mucikari Furqon, Irfan, Gugun, Arsyal yang ternyata tengah berkumpul bersama tiga korban lagi. Setelah dibawa ke Mapolres dan diperiksa, ternyata masih ada tiga korban lain di apartemen di bawah jaringan Gugun dan Arsyal. Dari delapan korban yang diamankan, ternyata ada tiga gadis di bawah umur yakni usia 17 dan 16 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diketahui telah beroperasi di Surabaya sejak September 2017. Mereka mempekerjakan perempuan asal Bandung. Para tersangka menawarkan korban melalui akun media sosial Twitter. Setelah ada yang berminat berhubungan pribadi, baru ditentukan lokasi transaksi yakni di hotel di Surabaya. Tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi yang disepakati.
“Yang memprihatinkan, perdagangan orang ini melibatkan korban yang masih anak-anak. Ada tiga korban anak-anak yang dijual oleh para tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya kepada wartawan, Rabu (14/2).
Para tersangka dikenakan persangkaan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 17 di Undang undang yang sama tentang eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun ditambah tiga tahun penjara. [bed]

Tags: