Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penyedia STNK dan Pelat Nopol Curian

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana (kiri) menunjukkan barang bukti STNK beserta kedua tersangka, Rabu (6/12).[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) di Surabaya dengan peranan sebagai penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor polisi alias nopol.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas mengamankan seorang pengendara motor berinisial HS. Warga Jl Dukuh Bulu Lontar Surabaya itu dihentikan polisi saat mengendarai motor tanpa dilengkapi pelat nomor polisi dan surat-surat resmi lainnya, yang diduga hasil curian.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah HS dan menemukan sembilan lembar STNK dan 13 pelat kendaraan dengan nopol berbeda-beda. Seluruh STNK yang ditemukan di rumah HS keseluruhannya asli,” kata Kompol I Dewa Gede Juliana, Rabu (6/12).
Dewa mengatakan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait temuan STNK di rumah tersangka HS. Diketahui bahwa seluruh STNK asli tersebut merupakan hasil curian, yang kemudian diperjualbelikan untuk melengkapi surat-surat kendaraan motor yang juga hasil curian dari jaringan pelaku lainnya.
“Jaringan pelaku curanmor ini mempunyai grup sendiri di media sosial Facebook. Melalui grup itu juga HS memenuhi permintaan STNK dari motor hasil curian oleh pelaku lainnya,” jelas Dewa.
Dari nomor yang ada di STNK, sambung Dewa, HS kemudian membuatkan pelat nomor. Nah, pelat nomor kendaraan ini tentunya tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang akan dipasang pada motor orang lain yang memesannya. “Semua barang-barang itu merupakan hasil curian,” ungkapnya.
Dalam setiap pemenuhan pesanan STNK dan pelat nomor kendaraan, tersangka HS mengaku memasang tarif antara Rp 200 hingga Rp 300 ribu. Nantinya pemesanan atau komunikasinya dilakukan melalui grup Facebook.
“Kami terhubung di grup Facebook. STNK asli itu semuanya saya dapat dari jual beli online di grup itu dan juga mendapat pesanan pembuatan STNK dan pelat nomor dari grup Facebook yang sama,” ucap HS.
Selain HS, petugas juga menetapkan tersangka lain berinisial AY, warga Jl Petemon Kali Surabaya. Dewa menambahkan, tersangka AY berperan sebagai perantara dari jual beli motor yang dikendarai HS saat pertama kali diamankan polisi.
“Menurut pengakuan HS, motor yang dibeli dari perantara AY ini masih dipakai sendiri untuk keperluan sehari-hari,” tambah Dewa.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 13 pelat nomor dengan nomor berbeda, 9 STNK dengan nomor dan nama yang berbeda , 1 unit motor merek Honda Beat. “Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Dewa. [bed]

Tags: