Polrestabes Surabaya Dalami Pelecehan Seksual di National Hospital

Yudi Wibowo mendatangi SKPT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus asusila yang menimpa istrinya, Kamis (25/1).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polda Jatim beserta Polrestabes Surabaya mendalami kasus pelecehan yang diduga dilakukan seorang perawat laki-laki terhadap pasien wanita di National Hospital. Petugas Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreksrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan di rumah sakit tersebut.
“Petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit. Penegakan hukum atas kasus pelecehan seksual ini kami selidiki,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (25/1).
Polrestabes Surabaya akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa WD seorang pasien di National Hospital. WD telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang oknum perawat laki-laki di rumah sakit saat menjalani perawatan pasca operasi kandungan.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari suami korban yang merupakan seorang pengacara.
Suami WD meminta agar polisi memberikan hukuman pidana pada pelaku pelecehan. “Pihak korban sudah melapor ke kami. Korban mengalami pelecehan seksual oleh perawat laki-laki di rumah sakit tersebut. Kami akan mendalami dulu dari pihak korban, saksi dan manajemen rumah sakit. Setelah itu baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga,” kata dia.
Rudi mengatakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Pelaku bisa diancam pasal tersebut karena telah berbuat cabul kepada seorang yang tidak berdaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Yudi Wibowo Sukinto selaku suami korban sempat meminta data pada manajemen National Hospital, terkait siapa pelakunya. Setelah itu diketahui bahwa pelaku berinisial J, perawat laki-laki di rumah sakit setempat yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya.
Dia merasa kecewa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum perawat kepada istrinya yang sedang tidak berdaya di rumah sakit tersebut.
“Kalau kita sebagai manusia, dia minta maaf ya silakan. Tetapi tidak menghapus pidananya. Kan jiwa psikis istri saya masih terguncang dan stres atas perlakuan J,” imbuhnya.
Yudi mengatakan pelecehan tersebut terjadi setelah istrinya menjalani operasi kandungan. “Dia operasi kandungan, setelah itu dibawa ke ruang pemulihan sama J itu. Kalau operasi kan, keadaannya memang sedikit telanjang, karena cuma pakai pakaian operasi itu. Terus istri saya masih setengah sadar, oleh pelaku diraba-raba di bagian payudaranya sekitar 3 kali. Sebelum melakukannya, pelaku sempat mengecek kesadaran istri saya, dengan ditanya siapa namanya dan sebagainya. Sedangkan istri saya tidak berdaya, tapi dia sadar,” kata dia.
Terkait laporannya di Polrestabes Surabaya, pria yang pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ini mengapresiasi tindakan cepat dari kepolisian. Sebab sebelum ada laporan, polisi sudah melakukan kroscek atas kejadian pelecehan seksual yang menimpa istrinya di rumah sakit setempat. “Kami berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang sudah melayani, dan melakukan tindakan cepat atas kasus yang menimpa istri saya. Proses hukum jalan seperti apa adanya, seperti tertuang dalam Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul,” pungkasnya. [bed]

Tags: